Terungkap, Pimpinan BP Batam Abaikan Saran Menteri

Terungkap, Pimpinan BP Batam Abaikan Saran Menteri

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala BP Batam beberapa waktu menerbitkan Perka No 9 Tahun 2017 tentang tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan. Terbitnya Perka itu setelah Kementerian Perekonomian memberikan saran.

Hasil Rapat Dewan Kawasan Batam memutuskan yang pertama mengenai besaran persentase kenaikan tarif UWT sesuai dengan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Dewan Kawasan Batam Nomor, S348/M.EKON/12/2016 tanggal 19 Desember 2016. 

Di mana untuk alokasi lahan baru, kenaikan maksimal 150% dan perpanjangan lahan kenaikan maksimal 100%.

Tampak jelas dalam surat itu pedoman dan petunjuk dalam mengatur kenaikan tarif UWT yang biasa disebut UWTO.

Menurut Real Estate Indonesia Batam beberapa waktu lalu, setelah Perka dipublikasikan, tarif lahan itu justru mencapai 300 persen hingga 400 persen.

Bahkan Apindo Kepri juga menyoroti dan tampak keberatan dengan tarif baru tersebut. 

Dalam poin kedua, juga disebutkan kenaikan berdasarkan besaran tarif penyesuaian terakhir yaitu keputusan Ketua Otorita Batam no 85 tahun 2010.  Artinya, tarif UWTO pernah disesuaikan pada tahun 2010, yaitu 6 tahun lalu saat pergantian pimpinan BP Batam pada saat April 2016.  

Sementara itu faktanya, pimpinan BP Batam beberapa waktu lalu setelah menjabat, mengatakan, tarif UWTO sudah lama tidak naik. Selain itu, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, bahwa Perka tersebut sudah berdasarkan usulan dari pihak pengusaha.

Kemudian pada poin ketiga, menyebutkan bahwa kenaikan tarif berdasarkan persentase seperti poin satu dan tidak berdasarkan perbandingan Perka 30/20. Namun ternyata perka terakhir malah menyesuaikan kenaikan tarif perpanjangan UWTO berdasarkan perbandingan 30/20. Tentu saja ini bertolak belakang dengan saran dari Kementerian Perekonomian tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan hal tersebut. “Kok bisa beda penerapannya,” ujar Adi, warga Batam.

Selain itu juga dalam Perka 9/2017 juga kenaikan setiap tahunnya 4 persen. Dalam surat tersebut, BP Batam juga diminta melakukan pertemuan dengan pelaku usaha kepelabuhan untuk mendapatkan kesepakatan tarif jasa pelabuhan di Batam. 

Sementara pihak kepelabuhan masih saja keberatan. Pihak pelaku usaha kepelabuhan mengaku tak pernah mendapat tindaklanjut dari surat tersebut. “Sejauh ini belum ada,” ujar Osman Hasyi Wakil Ketua Bidang Transportasi Umum, Forwarder dan Kepelabuhanan Kadin Kepri Osman Hasyim, di Batam, Rabu (26/7/2017).

Osman menjelaskan, sampai sekarang BP Batam tidak pernah memberikan draft usulan perubahan. “Sehingga kita tidak bisa membahas materi dan isi yang akan revisi,” ujar dia.

Menurut Osman, BP seperti tidak peduli terhadap kondisi industri maritim dan pelayaran yang tengah terpuruk.

“Kita sepakat tidak berharap banyak pada BP. Karena mereka tidak paham tentang maritim dan pelayaran yang di dalamnya termasuk pelabuhan. Kita mungkin akan lakukan upaya lain,” ujar Osman.***

(yud)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews