Bupati Apri Sujadi Beri Penghargaan 43 Wajib Pajak Teladan se-Kabupaten Bintan

Bupati Apri Sujadi Beri Penghargaan 43 Wajib Pajak Teladan se-Kabupaten Bintan

Bupati Apri Sujadi (tengah) memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para peserta Wajib Pajak yang telah ikut secara bersama-sama dalam membangun daerah. Apresiasi itu dalam bentuk pemberian penghargaan kepada wajib pajak teladan.

Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan, bahwa pemberian penghargaan ini merupakan upaya dalam  meningkatkan dan mempererat jalinan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak. Hal ini juga sekaligus untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bupati Apri Sujadi (tengah) memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan.

Ditambahkannya juga, bahwa untuk meningkatkan Potensi Pajak yang ditargetkan oleh DPRD Kabupaten Bintan sebesar Rp 190 miliar, maka ke depan dirinya mengharapkan agar BPPD Kabupaten Bintan segera mempelajari dan merumuskan program pemutihan bagi Wajib Pajak yang menunggak demi meningkatkan potensi pajak.

"Hal ini merupakan bagian dari memotivasi para wajib pajak dalam meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing. Saya juga meminta agar Kepala BPPD Kab Bintan segera mempelajari dan merumuskan regulasi agar peserta Wajib Pajak yang menunggak bisa diputihkan tunggakannya sehingga potensi Wajib Pajak dapat terus meningkat karena mungkin banyak lagi Wajib Pajak yang ingin membayar pajaknya tapi kebentur dengan tunggakan masa lalu yang belum terselesaikan," ujarnya .

Diketahui, bahwa Sebanyak 43 Peserta  Wajib Pajak Teladan Periode 2014 sd 2016 menerima Penghargaan dari Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos di Aula Convention Centre, Hotel Hermes Km 25, Senin pagi (24/7/2017) .

Para Wajib Pajak Hotel dan Restauran diberikan penghargaan berdasarkan beberapa kategori yaitu untuk hotel dibagi atas Kategori Besar dengan sumbangsih rata-rata lebih dari Rp 10 miliar per tahunnya seperti PT Alam Indah Bintan (Nirwana Gardens) , PT Bintan Lagoon Hotel serta PT Bintan Hotel (Banyan Tree Resorts), Kategori Sedang dengan sumbangsih antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar pertahunnya dan Kategori Kecil dengan sumbangsih kurang dari Rp 1 miliar pertahun.

Sedangkan untuk restauran dibagi atas Kategori Sedang dengan sumbangsih Rp 50 Juta hingga Rp 500 juta dan Kategori Kecil dengan sumbangsih Rp 1,2 juta hingga Rp 50 juta.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPD) Kabupaten Bintan Yuzed, S.Pd, MM mengatakan bahwa pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan baik sisi pelayanan perpajakan maupun transparansi perpajakan daerah.

Upaya peningkatan pelayanan juga difokuskan untuk lebih pada pendekatan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga bisa memberikan akses dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dirinya juga mengatakan bahwa penilaian penghargaan wajib pajak juga dilakukan dengan melihat berbagai aspek.

"Aspek penilaian juga didasarkan seperti tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya meliputi ketepatan tertib waktu dalam melaporkan pajak, tertib melakukan penyetoran pajak dan tidak memiliki tunggakan pajak,” tutupnya.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam, MM, Plt Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara, MM, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bintan M.Yatir, pimpinan Bank Riau Kepri, Seluruh Kepala OPD, para camat, lurah dan para Wajib Pajak Daerah se-Kabupaten Bintan.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews