Lelang 3 Kapal Ikan Rampasan Kejari Batam Ditunda, Ini Alasannya

Lelang 3 Kapal Ikan Rampasan Kejari Batam Ditunda, Ini Alasannya

Ilustrasi kapal pencuri ikan yang ditangkap TNI AL di Natuna. (foto: istimewa/detik)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelelangan kapal rampasan di Kejaksaan Negeri Kota Batam ditunda. Beberapa peserta lelang yang sudah menunggu terpaksa pulang. Pihak Kejari Batam mengungkapkan ada beberapa hal teknis yang perlu dikoreksi.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Batam Sukryadi. Ia mengatakan, penundaan lelang karena masih terdapat hal teknis yang perlu dikoreksi salah satunya soal administrasi. "Ada yang mau dikoreksi lagi, itu saja," ujarnya kepada Batamnews.co.id, Senin (24/7/2017).

Ia mengungkapkan, belum bisa memberikan kapan waktu lelang akan dimulai lagi. "Penundaan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, beberapa peserta lelang sudah berkumpul pukul 10.00 WIB namun karena ada penundaan peserta yang berjumlah enam orang bubar. "Ada enam peserta tadi kalau ngak salah," paparnya.

Jumlah kapal rampasan yang akan dilelang sebanyak tiga unit, dengan total limit lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga kapal ikan tersebut adalah kapal KNF 744 dengan GPS plotter, radio komunikasi dan kompas dengan limit  penawaran Rp 186 juta dan jaminan Rp 80 juta.

Lalu kapal KM, SLFE 5066 dengan GPS plotter, fish finder, kompas, radio texas ranger TR 696 R dengan limit Rp 31,84 juta dan jaminan Rp 15 juta.

Terakhir kapal KM KNF 7858 dilengkapi alat navigasi GPS Onwa KP 1038 MK2, kompas, radio amateur transceiver dengan limit Rp 186 juta dan jaminan Rp 90 juta.

(yes)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews