Apa Kabar Kasus Dugaan Pungli Pegawai Ditpam BP Batam?

Apa Kabar Kasus Dugaan Pungli Pegawai Ditpam BP Batam?

Ilustrasi Pungli (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Tim Saber Pungli BP Batam mengatakan bahwa pegawai inisial DS yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) beberapa waktu lalu sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Ditpam TU BP Batam.

"Iya DS sudah diberhentikan dari pekerjaannya," ujar Fetdjeri, saat dihubungi batamnews.co.id via telepon.

Ia mengungkapkan, SK pemberhentian sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. "Kalau nggak salah hari Rabu lalu keluarnya," kata dia.

Fetdjeri mengatakan, kasus ini masih berada di tangan polda, sedang dilakukan pengumpulan keterangan.

"Sekarang kasus masih sama polda, saya tidak mengikuti persis karena ada anggota tim yang lain," ujar Fetdjeri.

Dari data yang diperoleh dilapangan, melalui SK No 540 tahun 2017 mulai terhitung tanggal 17 Juli 2017 DS resmi dibebas tugaskan.

Sebelumnya, DS terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli BP Batam bersama Polsek Batam Kota pada 3 Juli 2017 lalu.

DS melakukan dugaan pungli dengan cara memeras Saparuddin, Direktur PT Syarpindo Jaga Prima untuk menyerahkan sejumlah uang.

BP Batam memang sedang gencar-gencarnya berkomitmen untuk memberantas pungli. Namun, BP Batam menolak memberikan bantuan hukum, dan menyerahkan proses kasus ini pada kepolisian.

"Kami serahkan semua pada pihak kepolisian. Kami dukung penuh penegakan hukum oleh kepolisian. Kami sangat terbuka," kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono.***

Yogi

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews