Menunggak Pajak, 2 Wajib Pajak dari Perusahaan Besar di Batam Diusulkan Disandera

Menunggak Pajak, 2 Wajib Pajak dari Perusahaan Besar di Batam Diusulkan Disandera

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Selatan akan segera mengusulkan dua Wajib Pajak (WP) kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Kepri yang kemudian akan segera melakukan verifikasi untuk menentukan tingkat kepatuhannya.

"Gijzeling itu Kanwil yang menentukan. KPP hanya mengusulkan saja," terang Kepala Seksi (Kasi) Penagihan KPP Batam Selatan, Nurochma di kantornya, Kamis (20/7/2017).

Kedua nama ini tidak bisa dibeberkan karena informasi mengenai WP sangat rahasia sehingga tidak boleh diketahui publik. Namun, Nurochma menyatakan bahwa kedua nama tersebut diusulkan karena memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dengan nilai di atas Rp 100 juta.

Proses penetapan WP sebagai WP yang disandera dimulai sejak kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah jatuh tempo pun tak kunjung dibayar, maka terbit surat teguran yang harus ditanggapi dalam waktu tujuh hari. Jika WP tidak juga menanggapi, maka terbit surat paksaan yang harus dituruti dalam waktu 21 hari.

"Jika tak diindahkan, maka dalam tempo 2x24 jam tak ada inisiatif untuk melunasi tunggakannya, maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset WP," jelasnya.

Akan tetapi proses penyanderaan bisa dilakukan jika tak ada aset lagi yang terlihat. Secara prosedur tindakan ini berupa menghilangkan hak kebebasan dari WP. Penyanderaan tersebut bentuknya bisa dipenjara tetapi tidak sebagai narapidana.

Gizjeling terbagi atas dua tahapan yakni tahap pertama yang berjalan hingga enam bulan. Jika tidak membayar juga maka akan berlanjut enam bulan kemudian.

"Setelah itu dilepaskan. Namun, biasanya sebelum masa Gizjelingberakhir, banyak yang melunasinya," katanya.

Nurochma mengaku timnya belum memiliki pengalaman dalam hal ini. Namun, karena dapat arahan dari pusat, maka mereka mengusulkan dua nama yang kabarnya merupakan perusahaan-perusahaan besar. "Gizjeling ini merupakan penyanderaan terhadap WP yang menunggak pajak tapi masih memiliki kemampuan untuk melunasinya," jelasnya.

Salah satu contoh kasus pernah terjadi di Bintan. Bahkan hingga tahun ini masih berlanjut."Dulu yang disandera itu suaminya, tapi setelah itu istrinya disandera, suaminya keluar cari uang untuk melunasi tunggakannya," ungkapnya lagi.

Pihaknya mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan WP lainnya yang bermasalah karena adanya perubahan alamat dan data yang kurang lengkap.

Gizjeling merupakan upaya yang dilakukan DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak. DJP pusat menargetkan Rp 20 triliun dari tindakan penyanderaan.

KPP Batam Selatan juga memaklumi hal tersebut. Saat ini kata Nurochma ada 303 ribu WP terdaftar di tempatnya bekerja. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2017 mencapai Rp 970 miliar.

"Sedangkan realisasi sampai saat ini baru 45,4 persen. Dari tax amnesty kemarin saja periode terakhir hanya dapat Rp 22 miliar. Tapi itu sudah cukup lumayan," ungkapnya


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews