Usai Tangkap 3 Pemakai Sabu, Polres Tanjungpinang Panen 2,8 Kg Ganja

Usai Tangkap 3 Pemakai Sabu, Polres Tanjungpinang Panen 2,8 Kg Ganja

Tiga tersangka pemakai sabu dan pemilik ganja yang ditangkap Polres Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjunginang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap bandar narkoba berberinisial HS (32) di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017). Tersangka memiliki ganja sebanyak 2,8 kilogram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, bahwa sebelum melakukan penangkapan bandar ganja ini, jajarannya menangkap pemakai narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kijang Lama, Kilometer 6, Tanjungpinang.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah yang digunakan untuk memakai sabu, kita langsung menindak lanjuti informasi itu, ternyata benar lansung kita gerebek pada 11 Juni 2017 yang lalu," ungkap AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Rait dan Kbo Ipda Farit saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang.

Di rumah itu, kata Kapolres, petugas mengamankan tiga pengguna sabu yakni MY (37) dan JW (35) dan R. Sementara barang bukti yang diamankan 4 paket sabu seberat 0,78 gram di rak dapur dan di lemari pakaian.

"Untuk ganja kita dapat saat pengeledahan di jaket salah satu tersangka dengan berat 67,25 gram," kata Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan terhadap narkoba jenis ganja ini, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka DS. Dan selang sehari kemudian, petugas langsung mengamankan tersangka DS.

"Setelah tiga tersangka kita tangkap, kita mendapat satu nama kemudian kita hubungi dan diajak ketemuan di daerah Sei Jang, di situ langsung kita amankan dan saat kita melakukan pengeledahan rumah tersangka kita mendapatkan 12 paket ganja seberat 2,8 kilogram," jelas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka DS, barang haram itu didapatkan dari Batam. Ia juga mengaku sudah tiga membawa ganja.  

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews