Kadishub Yusfa Hendri: Taksi Online Tak Memiliki Izin Dilarang Beroperasi

Kadishub Yusfa Hendri: Taksi Online Tak Memiliki Izin Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri (foto : ist/Mediacentre)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri angkutan penumpang roda empat berbasis aplikasi online di Batam belum ada yang memiliki izin usaha sewa khusus.

"Jadi, sesuai Permenhub (Nomor 26 Tahun 2017) bahwa setiap angkutan harus memiliki izin usaha angkutan sewa khusus, dan di Batam sendiri belum ada yang memiliki izin tersebut," ujar Yusfa Hendri, saat dihubungi batamnews.co.id, Kamis (20/7/2017).

Berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Kepri, perwakilan sopir angkutan konvensional dan online menyatakan bahwa taksi online yang tidak memiliki izin usaha angkutan dilarang beroperasi.

Hasil tersebut diambil untuk meminimalisir insiden yang terjadi antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi yang kerap terjadi di Batam.

Untuk itu, kata Yusfa, sebelum memiliki izin usaha angkutan sewa khusus, sopir dilarang mengangkut penumpang karena akan dikenakan sanksi.

"Jika kedapatan akan dikenakan sanksi, seperti ditilang, pihak kepolisian nanti bisa mengecek SIM pengemudi, bisa diketahui itu milik pribadi atau SIM pengemudi," katanya.

Untuk sementara ini, Yusfa mengimbau agar masyarakat juga tidak menggunakan angkutan yang berbasis aplikasi sampai ada izin usaha angkutan sewa khusus diberikan.

Setelah mendapat izin tersebut, pihaknya akan melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).

"Kami juga akan melakukan KIR terhadap taksi online yang berplat hitam setelah mendapat izin usaha angkutan sewa khusus," kata Yusfa.***

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews