Hasil Rapat Gojek Dilarang Beroperasi di Batam, Pihak Gojek Ogah Tanda Tangan

Hasil Rapat Gojek Dilarang Beroperasi di Batam, Pihak Gojek Ogah Tanda Tangan

Manajemen Gojek Indonesia saat ke Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rapat koordinasi di Graha Kepri, Batam Centre, Batam, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Termasuk diantaranya larangan beroperasinya transportasi online sewa khusus seperti Gojek.

Namun dalam kesepakatan itu, pihak Gojek tampak tak menandatangi. Termasuk beberapa forum transportasi umum konvensional lainnya.

Rapat itu digelar pada Rabu (19/7/2017). Pihak Gojek diwakili Arno. Berikut isi notulen hasil rapat tersebut:

Terlihat dari isi surat tersebut, pihak Go-Jek yang diwakili oleh Arno tersebut tidak menandatangani hasil keputusan rapat yang isinya adalah :

1. Bahwa untuk menjaga keamana dan ketertiban di Kota Batam, maka para pelaku usaha transportasi baik angkutan umum konvensional maupun angkutan yang berbasis aplikasi tidak melakukan sweeping atau tindakan anarkis yang akan mengakibatkan kerugian bersama. Apabila masih terjadi pelanggaran, maka akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenag dalam hal ini polisi.

2. Selama menunggu pengurusan proses ijin angkutan sewa khusus, pengusaha aplikasi dilarang : 

    a. Memeberikan layana akses aplikasi kepada orang perorangan sebagai penyedia jasa angkutan.

    b. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

    c. Menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan, dan

    d. Merekrut pengmudi.

3. Perusahaan aplikasi dapat bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum.

4. Untuk kebutuhan angkutan umum di Provinsi Riau khususnya Kota batam, maka akan dilakukan pendataan dan perhitungan kembali untuk menentukan jumlah kuota angkutan sewa umum yang disesuaikam dengan permintaan dan kebutuhan layanan angkutan umum.

Di dalam surat terdapat bebrapa pihak yang menandatangani seperti Kadishub Provinsi Kepri, Dirlantas Polda Kepri, Kadishub Kota Batam, Kapolresta Barelang, Organda Provinsi, Organda Kota batam, Aliansi Ojek Pangkalan Batam, Wakjek dan Indo Tiki.  

Sedangkan pihak yang tidak menandatangani surat tersebut adalah Forum Peduli Nasib Taksi, FKPTPB, Forum Taksi Pelabuhan dan Go-Jek Indonesia.***

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews