Sekongkol Oknum Kasat Narkoba Bintan dan Lima Polisi Ganti Sabu dengan Tawas Terungkap, Begini Modus

Sekongkol Oknum Kasat Narkoba Bintan dan Lima Polisi Ganti Sabu dengan Tawas Terungkap, Begini Modus

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Helmy Santika (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lima bintara dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti itu kemudian dijual kepada seorang bandar. Kejadian itu terungkap setelah hasil laboratorium.

Pihak Direktorat Narkotika Polda Kepri membenarkan adanya polisi yang terlibat penggelapan barang bukti berupa sabu. Modusnya sabu-sabu diganti dengan tawas lalu dijual kepada bandar narkoba di Tanjungpinang. 

“Para pelaku menukar sabu yang diambil sejumlah 5 ons dan menukar dengan tawas seberat 5 ons," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika kepada batamnews.co.id, Rabu (19/7/2017).

Helmy keberatan pernyataannya dikonfrontir dengan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang bertolak belakang mengenai jumlah.

“Keterangan saya diadu dengan keterangan kasi pidum, padahal sudah dijelaskan baik oleh Kapolres diawal dan kemudian oleh saya  apa yang disampaikan oleh kasipidum juga benar,” kata dia mengklarifikasi.

Helmi menambahkan, usai barang itu ditukarkan dengan tawas, para tersangka lalu memasukan kembali ke dalam kantong-kantong.

“Namun setelah terbongkar kita periksa di laboratorium ternyata tawas yang sudah bercampur sabu,” ujar dia.

"Jadi kalau ditimbang ya beratnya sama tidak berubah, namun kualitas sabu yang tercampur tawas  juga diperiksa secara laboratorium di Labfor, hasilnya tetap positif amphetamin," ujar mantan Kapolres Barelang ini.

Mengenai keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis yang saat ini sudah ditahan oleh Propam Polda Kepri. Dasta tak diproses secara pidana umum sebagai mana lima polisi bintara lainnya.

“Sudah diambil keterangan namun masih sebagai saksi karena pemberkasannya displitzing,” ujar Helmy. 

Ia menjelaskan, hasilnya nanti akan dikroscek dengan keterangan para tersangka oknum anggota tersebut dan setelah itu akan disimpulkan hasil sidiknya.

"Hasilnya nanti akan dikroscek dengan keterangan para tersangka oknum anggota tersebut dan setelah itu akan disimpulkan hasil sidiknya," ujar dia.

Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka di Hotel Comfort Tanjungpinang. Dari keduanya disita 16 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.***

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews