Mabes Polri Belum Terima Laporan Dugaan Kasat Narkoba Polres Bintan Gelapkan 16 Kg Sabu

Mabes Polri Belum Terima Laporan Dugaan Kasat Narkoba Polres Bintan Gelapkan 16 Kg Sabu

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setya Wasisto (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Bidang Humas Mabes Polri Irjen Pol Setya Wasisto mengaku belum mengetahui kabar mengenai dugaan Kasat Narkoba Polres Bintan yang menggelapkan barang bukti 16 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut diduga sudah diganti dengan benda lain. 

Tidak diketahui pasti berapa banyak barang bukti yang sudah digelapkan. Kabarnya barang bukti itu sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu.

“Belum, belum, saya belum, nanti saya klarifikasi ke Kapolda,” ujar Setyo kepada wartawan usai meninjau kapal Wanderlust di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Setyo, bila terbukti nantinya bersalah, polisi tentunya akan melakukan proses hukum. 

“Jadi begini, di kepolisian itu ada dua, kalau dia melanggar kode etik, maka disidang kode etik, kalalu dia pidana, akan disidang pidana,” ujar Setyo.

Baca juga:

Insiden Nagoya Hill, Ratusan Ribu Turis Singapura Terancam Tak Lagi ke Batam

Turis Singapura Trauma ke Batam: Ini Mimpi Buruk, Tak Ada Guna ke Batam

 

Setyo pun menegaskan hingga saat ini belum ada laporan mengenai penggelapan barang bukti sabu-sabu tersebut. Hingga saat ini kasus tersebut terkesan mengendap. Belum ada satupun diekspos ke publik.

Kasus ini menyeret lima anggota polisi serta Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis. Saat ini Dasta telah dicopot digantikan AKP Joko.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika juga belum mau membeberkan kasus tersebut. ”Sorry, saya nggak bisa jawab juga sekarang ya," ujar Helmi Santika, Senin (17/7/2017).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, saat disinggung oleh batamnews.co.id apakah mantan Wakasat Reskim Barelang mengakui menjual barang bukti narkoba tersebut.

"Kasus di Bintan dalam proses sidik Ditnarkoba dan masih didalami dalam pemeriksaan, dan nanti diinfokan setelah semua selesai dilakukan pemeriksaan namun untuk soal apakah barang bukti tersebut diakui dijual masih akan digali bila ada keterlibatan dengan pihak pihak lain," kata dia.

Barang bukti itu diketahui hasil tangkapan dari tersangka Achmad Yadi alias Doyok dan rekannya Su’iri di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang 17 Maret 2017 lalu. Dalam penangkapan itu juga disita sejumlah ekstasi.

Dugaan penggelapan itu diketahui setelah jajaran Propam Polda Kepri mendapat informasi mengenai adanya barang bukti diganti dengan gula. Belum diketahui ke mana sabu-sabu itu dijual.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto enggan berkomentar banyak. Ia terkesan menghindar saat ditanya mengenai kejadian tersebut.***

(jim/edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews