Rektor Diberi Kewenangan Menindak Dosen dan Mahasiswa Radikal

Rektor Diberi Kewenangan Menindak Dosen dan Mahasiswa Radikal

Deklarasi Antiradikalisme yang diikuti 44 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Jawa Barat di Bandung, Jumat (14/07). (Julia Alazka/bbc.com)

BATAMNEWS.CO.ID - Upaya penindakan dosen dan mahasiswa yang mengarah ke gerakan 'radikalisme dan terorisme' ada di tangan rektor, kata Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.

Kewenangan rektor tersebut dipastikan setelah muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"(Penindakannya) di tangan rektor dulu. Kita nggak bisa menindak langsung, kewenangannya ada di rektor. Nah, saya nindak rektornya," ujar Nasir kepada wartawan usai Deklarasi Antiradikalisme yang diikuti 44 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Jawa Barat di Bandung, Jumat (14/07).

Menurut Nasir, bentuk sanksi akan diserahkan kepada rektor perguruan tinggi masing-masing.

Mengenai landasan hukum, Nasir mengatakan tindakan seorang rektor sebuah perguruan tinggi negeri untuk menindak dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang 'cenderung radikal' diatur Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Dalam aturan tersebut, ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan menentang Pancasila dan UUD 1945.

Sementara, bagi dosen perguruan tinggi swasta, lanjut Nasir, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban rektor perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Rektornya (akan bertanggung jawab). Ijin perguruan tinggi swasta itu di Kemenristekdikti. Perguruan tinggi swasta yang terjadi radikalisme, nanti bagaimana status akreditasinya, bagaimana ijinnya, ini akan kami kontrol terus," ujarnya seperti dikutip wartawan di Bandung, Julia Alazka. ***

Baca selengkapnya artikel BBC.com: Pemerintah rektor kewenangan ....

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews