Disandera di Lapas, Pengusaha Akhirnya Lunasi Pajak Rp 2,37 Miliar

Disandera di Lapas, Pengusaha Akhirnya Lunasi Pajak Rp 2,37 Miliar

Sel khusus untuk penunggak pajak. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan penyanderaan terhadap seorang pengusaha yang memiliki utang pajak berinisial EB (53 tahun) di Lapas Salemba.
 
Seperti diketahui, EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas, perak, dan batu bara di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

Pajak yang belum dibayarkan EB mencapai Rp 2,37 miliar. Keseluruhannya berasal dari tagihan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.

BACA: Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari

Namun setelah 16 jam, penyanderaan tersebut dihentikan lantaran yang bersangkutan mau membayarkan kewajibannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya. EB pun juga membayar biaya sandera Rp11 juta.

"16 jam saja di lapas. Baru setelah disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera Rp 11 juta juga dibayar," ujar Samon Jaya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, penyanderaan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak, seperti penyampaian surat teguran, surat paksa, dan penyitaan namun tidak diindahkan.

Di tempat yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajie mengatakan untuk sepanjang 2017, Ditjen Pajak telah menyandera 46 wajib pajak dari target 66 wajib pajak. Untuk tahun lalu, Ditjen Pajak telah menyandera 58 wajib pajak.

"Kami proaktif ke seluruh wilayah di Indonesia. Sandera itu upaya terakhir kita untuk menciptakan kepatuhan. Saya juga heran kenapa harus dibawa ke lapas dulu baru bayar," ujar dia.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews