Peta Baru Indonesia 2017, Ada yang Berubah di Laut Natuna

Peta Baru Indonesia 2017, Ada yang Berubah di Laut Natuna

Peta terbaru tahun 2017 RI yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (foto: ist/kumparan)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan pembaharuan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 2017.

Update peta terbaru merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait perundingan perbatasan maritim Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Arief Havas Oegroseno, mengatakan ada perjanjian perbatasan yang baru ditandatangani yaitu antara Indonesia dengan Singapura yang sudah diratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, ada juga perjanjian batasan maritim Indonesia-Filipina.

"Sudah disepakati bersama dan diratifikasi. Tinggal diberlakukan dalam waktu yang tidak lama lagi," kata Arief di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Menurut Arief, adanya keputusan arbitrase antara Filipina-Tiongkok yang memberikan suatu yurisperudensi hukum international bahwa pulau atau karang yang kecil di tengah laut yang bukan bagian dari negara kepulauan, tidak berhak atas 200 mil zona ekonomi eksklusif (ZEE) garis kontinen.

"Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang kita beri garis batas 12 mil laut," ujarnya.

Selanjutnya, dalam Peta NKRI baru tersebut ada penambahan nama wilayah Utara Natuna. "Kita ingin update penamaan laut khususnya di Utara Natuna, di sini kita berikan nama yang baru sesuai praktik yang sudah ada, nama Laut Natuna Utara," terang Arief.

Sementara di Utara Laut Natuna, yang menjadi landasan kontinennya selama ini sudah ada sejumlah kegiatan minyak dan gas dengan menggunakan Natura Utara dan Natuna Selatan. "Jadi supaya ada suatu kejelasan dan kesamaan dengan landasan kontinen dan kolom air di atasnya jadi tim nasional sepakat agar kolom air disebut sebagai Laut Natuna Utara," tuturnya.

"Kemudian, di Selat Malaka ada simplifikasi garis batas, kita klaim garis batas kita sehingga mempermudah law enforcement dan di kawasan dekat Indonesia-Singapura karena sudah ada garis batas yang jelas, itu perlu dimasukan dalam peta update," imbuhnya.

Dalam perubahan peta NKRI 2017 itu, ditandatangani perwakilan kementerian dan lembaga diantaranya, Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Perekonomiaa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral.

Lalu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, TNI-AL, Pusat Hidrograrif, Oseanografi TNI AL, Polri dan Badan Keamanan Laut, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews