Kepala Desa Tak Berdaya Atasi Penebangan Liar di Hutan Lingga

Kepala Desa Tak Berdaya Atasi Penebangan Liar di Hutan Lingga

Kayu balok yang berada di hutan Lingga Timur (foto : Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Kepala Desa Sungai Pinang, Kabupaten Lingga, Diyau Rusdi mengatakan bahwa aksi penebangan hutan secara liar di Desa Limbung menuju Desa Sungai Pinang telah diketahui pihak desa.

Namun, Diyau tidak mengetahui secara pasti apakah untuk produksi ke luar daerah.

"Mereka ada yang datang minta izin untuk nyinso papan, kita izin kan, tapi kalau balok yang jelas kami tidak mengizinkan. Kadang-kadang orang ini mencuri, dimarah pun gitu juga," kata Diyau Rusdi ketika dihubungi batamnews.co.id, Rabu (12/07/2017).

Kata Diyau, tidak semua yang melakukan penebangan hutan tersebut meminta izin terlebih dahulu kepada pihak desa.

"Kami ada sekitar 2 hari yang lewat telah turun ke lapangan, kami setop yang pembuatan balok-balok itu," kata dia.

Diyau juga tidak mengetahui hutan di Desa Sungai Pinang masuk kedalam kawasan hutan lindung. Kata dia, pihak desa tidak memegang peta kawasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Limbung, Andi Mulya juga mengakui bahwa di wilayah hutan desanya tersebut penebangan kayu sudah lama terjadi.

Berbeda dengan Desa Sungai Pinang. Di Desa Limbung para oknum yang melakukan penebangan hutan tidak pernah meminta izin kepada pihak desa.

"Kalau kayu ini memang banyak dikirim untuk keluar. Sejauh yang saya tahu, untuk izin ke desa langsung mereka tidak pernah konfirmasi. Mereka pakai langsung masuk saja. Jadi, kita ini betul-betul dianggap tunggul," kata dia ketika dikonfirmasi.

Untuk area penebangan kayu di wilayah Desa Limbung tersebut, ia mengungkapkan bukan berada di kawasan hutan lindung. Akan tetapi, kawasan hutan di desa tersebut telah diputihkan oleh perusahaan yang dulunya berencana menanam kepala sawit.

"Jadi, mereka itu ngambil di hutan itu. Kalau di Limbung tidak ada hutan lindung," ujarnya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews