Pencemaran

DPRD Karimun Soroti Limbah Debu PLTU Tanjung Sebatak

DPRD Karimun Soroti Limbah Debu PLTU Tanjung Sebatak

Ilustrasi

Karimun - Polusi udara yang muncul dari kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Sebatak, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tidak terkecuali dari DPRD Karimun. Ketua DPRD Karimun, HM Asyura cukup heran dengan peristiwa tersebut.

'Saya ingin penjelasan dari pihak manejemen PLTU Tanjung Sebatak kenapa bisa terjadi,’’  ujar HM Asyura baru-baru saat bertemu pihak PLTU.

Manager PLTU Lukman berdalih debu tersebut berasal dari proses pengangkutan limbah sisa pembakaran batu bara di PLTU yang menimbulkan debu. Apalagi diperparah dengan kondisi angin utara saat ini sehingga debu beterbangan ke rumah-rumah warga.

“Kami sudah benahi, abunya disimpan di karung goni dan siap diangkut ke luar,” ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis berharap ada laporan per minggu dari pihak PLTU mengenai kondisi polusi tersebut.

Warga Tanjungsebatak yang tinggal di sekitar PLTU mengeluhkan banyaknya debu yang meresahkan. Debu-debu beterbangan ke rumah warga.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun, H Amjon mengatakan sudah meminta PLTU mengangkut limbah sisa pembakaran batu bara dengan baik.

“Kita sudah turun. Pada 28 Maret mendatang apabila PLTU tidak ada tindaklanjutnya, mereka akan dikenakan sanksi sesuai PP 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan akan dikenakan sanksi pidana 3 tahun dengan denda Rp3 miliar,' kata dia.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews