Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun

Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun

Pria yang ditangkap polisi karena setubuhi anak kandung sendiri (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Sekupang menangkap Asten bin M Nur, karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, Ds (18) di Tiban Lama, Sekupang, Batam.

Pria tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri LM pada, Senin (10/7/2017) lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan bejat ini diketahui istrinya karena melihat korban menangis. Kemudian korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya.

"Korban menangis, dan ditanya oleh pelapor. Korban mengaku usai dipukul oleh terlapor. Selain itu, korban juga menceritakan kalau ayahnya sudah menyetubuhinya berulang kali," kata Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Afrizon, Selasa (11/7/2017).

Setelah mendengar pengakuan korban, kata Ferry, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Sekupang.

Ferry mengatakan, dari pengakuan gadis kelahiran 1999 itu kepada Ibunya, ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya itu sejak Desember 2015 sampai 06 Juli 2017.

"Korban mengaku kepada ibunya sudah sejak 2015 lalu ia disetubuhi oleh ayah kandungnya, tapi ia selalu mendapat ancaman usai disetubuhi jika mengadu," ujar Ferry. Polisi menangkap pria tersebut dikediamannya.

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews