Korban Arisan Online Berantai di Tanjungpinang Lapor Polisi

Korban Arisan Online Berantai di Tanjungpinang Lapor Polisi

Korban arisan online didampingi pengacaranya saat jumpa pers (foto : Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Korban arisan online berantai DY (23) melaporkan An (23) ke Polres Tanjungpinang atas kasus dugaan penipuan pada, Senin (10/7/2017).

DY datang ke Polres Tanjungpinang didampingi pengacaranya, Saharuddin Satar dan Tim Penasehat Hukumnya Indra Kelana serta 4 orang korban lainnya yang menjadi saksi dalam kasus ini, dengan laporan polisi LP-B/114/VII/2017/Kepri/SPK Tpi.

"Hari ini klien saya atas nama DY (23), melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online" ujar Pengacara Saharuddin Satar, melalui tim Penasehat Hukumnya M Indra Kelana.

Indra menjelaskan, yang menjadi korban dalam investasi berkedok arisan berantai ini ada sekitar puluhan orang. kata dia itu data yang baru diketahui.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari korban, di Tanjungpinang ada sekitar ratusan orang yang menjadi korban penipuan ini.

"Bukti-bukti yang kita serahkan ke penyidik berupa percakapan via BBM, Whatsapp serta bukti transfer dan kwitansi," kata dia.

Indra menegaskan, bahwa kliennya ini melaporkan kasus ini bukan karena untuk balas dendam. Tapi, kata dia, tujuan agar masyarakat di Kota Tanjungpinang tidak ada lagi menjadi korban arisan berantai ini.

"Kita ingin memberi efek jera kepadanya (terlapor)," ujarnya.

Modus

Kata Indra, modus yang dilakukan terlapor dengan cara menawarkan investasi berupa arisan online. Agar orang tergiur dengan tawaran itu, telapor menjanjikan memberi keuntungan yang berlipat ganda apabila sudah bergabung dan menyetor uang dengan jumlah nominal yang tinggi kepadanya.

"Misalnya sebagai contoh kita menyetor uang 3 juta nanti dilipat gandakan, janjinya seperti itu. Akhirnya mereka yang sudah terikat dengan masalah ini dan sudah terlanjur mentansfer dijanjikan ulang untuk uang administarsi tambahan katanya agar mendapat keuntungan yang double," kata Indra menjelaskan.

Sherli, salah seorang korban yang juga sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini mengaku tertarik bergabung dengan arisan itu mendengar cerita dari temannya yang bergabung, dan sudah sering menarik keuntungan.

"Akhirnya saya mencoba investasi sama terlapor dengan awal level yang kecil yaitu Rp 1,5 juta, bulan besoknya saya sudah narik sebesar Rp 3,5 juta. Karena saya tertarik dengan bonusnya saya inves terus secara bertahap hingga total semuanya Rp 27 juta," katanya.

Sherli ikut arisan online tersebut tanpa sepengetahuan sang suami. Setelah tahu merasa ditipu sebanyak Rp 27 juta barulah ia memberitahukan ke suami.

"Uang lenyap, kena marah suami dan saya juga harus membayar uang orang," ujarnya.

Kata Sherli, tak hanya dirinya yang telah ditipu, tapi ada puluhan orang di Tanjungpinang yang telah tertipu dengan arisan berantai ini. "Ada yang belasan juta, bahkan ada yang puluhan juta. Namun sebagian korban ada yang mengikhlas kejadian ini," kata dia.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews