Pemkab Lingga Segera Berlakukan Jam Wajib Belajar Malam

Pemkab Lingga Segera Berlakukan Jam Wajib Belajar Malam

Ilustrasi (foto : ist/Poskota)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang jam wajib belajar pada malam hari bagi pelajar SD, SMP, SMA, MA serta SMK di Kabupaten Lingga segera diberlakukan.

Kepala seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lingga Hazni Hamka mengatakan, selaku penegak perda, untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Lingga.

"Mungkin butuh waktu juga sekitar satu bulan atau berapa lama untuk mensosialisasikan Perbup ini. Setelah itu, baru lah kita eksekusi di lapangan," kata Hazni Hamka dihubungi batamnews.co.id, Senin (10/07/2017).

Ia mengatakan, jika Perbup tersebut langsung di tindaklanjuti tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, kata dia, akan terjadi salah paham dan tentu saja masyarakat merasa keberatan.

"Kita sosialisasi dulu, sudah itu baru kita eksekusi. Jadi, kita kasih lah waktu kepada orangtua murid dan pelajar itu sendiri," katanya.

Ia melanjutkan, penerapan Perbup tersebut sifatnya keseluruhan. Sehingga, razia yang akan dilakukan bukan hanya di Daik sebagai pusat ibu kota kabupaten dan juga Dabo Singkep, akan tetapi seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga akan mendapatkan hal serupa.

"Tapi, karena personel kita terbatas ya terpaksa kita untuk awal ini fokus di Dabo dan di Daik. Tapi, nantinya untuk kecamatan lain kita akan turun juga. Pastinya akan kita pantau. Kita kan ada 10 kecamatan," ujarnya.

Sesuai Perbup tersebut, jam wajib belajar malam dilaksanakan mulai Minggu malam sampai dengan Jumat malam, dari pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Setelah jam wajib belajar selesai, pelajar tidak dibenarkan berada diluar rumah.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews