Hakim Nilai Keterangan Saksi Berbelit-belit, Sidang Midi Ditunda

Hakim Nilai Keterangan Saksi Berbelit-belit, Sidang Midi Ditunda

Terdakwa Midi di PN Batam usai menjalani sidang kasus penyekapan. (foto: yude/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Tarmizi alias Midi terhadap Hendriawan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim menunda sidang karena menilai keterangan yang diberikan korban/saksi Hendriawan berbelit-belit.

Di sidang Hendriawan mengatakan setelah penganiayaan yang dilakukan Midi dan dua orang rekannya, yang saat ini masih buron, ia telah menandatangi surat perjanjian perdamaian yang disampaikan oleh keluarga Midi dengan syarat membayar uang Rp 100 juta untuk biaya pengobatan Hendriawan disertai saksi ketua RT di sana.

Setelah menandatangani surat perjanjian, Hendriawan langsung diberikan uang sebanyak Rp 50 juta dari pihak Midi dan sisanya akan diangsur lagi.

Hendriawan mengatakan bahwa sampai saat ini uang yang sudah diterimanya sebanyak Rp 63 juta, sedangkan Midi membantah uang yang diterima Hendriawan hanya sebanyak itu. Midi mengatakan keluarganya sudah menambahkan uang tersebut.

"Keluarga saya sudah ngangsur, pertama Rp 13 juta terus Rp 10 yang terakhir Rp 5 juta. Jadi sudah 78 juta semuanya yang mulia," Midi menjelaskan ke hakim.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut sudah di berikan kepada saudara Hendriawan tanpa sepengetahuan Hendriawan.

"Kalau itu saya belum dikasih tau pak, saya sudah di ruang tahanan," ungkap Hendriawan.

Hakim memutuskan menunda sidang Midi karena tidak adanya kuasa hukum Midi dan kurangnya saksi dari Hendriawan.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews