Perka UWTO Direvisi Lagi, Ini Penjelasan Kepala BP Batam

Perka UWTO Direvisi Lagi, Ini Penjelasan Kepala BP Batam

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan, keluarnya Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 9 tahun 2017 tentang jenis tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan (UWTO) merupakan persetujuan dari tim Teknis Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas (DK-PBPB).

Hatatanto mengatakan bahwa Perka nomor 9 tahun 2017 merupakan perubahan ketiga dari Perka nomor 19 tahun 2016 dan Perka nomor 1 tahun 2017.

"Kenapa diubah? Ini karena permintaan teman-teman pengusaha, sebenarnya Perka 19 tahun 2016 sudah pas, tapi karena diprotes pengusaha ya jadi berubah," ujar Hatanto usai halal bihalal bersama Pegawai BP Batam, di lantai 3 kantor BP Batam, Selasa (4/7/2017).

Ia menjelaskan, bahwa Perka tersebut direvisi karena tarif untuk perpanjangan yang 20 tahun lebih mahal daripada yang untuk pengurusan baru sehingga dalam Perka yang baru ini sudah disesuaikan.

"Arahan dari pusat supaya disesuaikan, jadi disesuaikan dalam Perka tersebut," kata Hatanto.

Selain itu Perka nomor 1 tahun 2017, ada beberapa tarif yang masih ada beberapa tarif yang kenaikannya di atas 150 persen.

Dan juga dalam Perka yang baru direvisi tersebut, sudah diatur bahwa kenaikan tarif setiap tahunnya sebesar 4 persen.

"Jadi tidak ada lagi range, langsung ditetapkan saja setiap tahun kenaikan tarif itu sebesar 4 persen saja," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BP Batam tersebut sudah mengeluarkan Perka nomor 9 tahun 2017 pada 19 Mei 2017 lalu, kalangan pengusaha merasa dikeluarkannya Perka tersebut dilakukan secara diam-diam.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews