Pansus LHP BPK DPRD Kepri Temukan Dugaan Penyelewengan

Pansus LHP BPK DPRD Kepri Temukan Dugaan Penyelewengan

Ketua Pansus LHP BPK RI Ruslan Kasbulatov menyampaikan hasil Pansus saat paripurna di DPRD Kepri (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Panitia Khusus DPRD Kepri terhadap Hasil Pembahasan LHP BPK-RI Tahun 2016, menemukan banyak temuan dan dugaan penyelewengan di Pemerintahan Provinsi Kepri. 

"Temuan ini juga terdapat pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penyelewengan aset yang ada," kata Ketua Pansus LHP BPK-RI, Ruslan Kasbulatov ssaat membacakan penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri pada rapat Paripurna di Gedung Utama Kantor DPRD Kepri, Senin (3/7) siang.

Selain itu kata Ruslan, dari hasil BPK-RI ada temuan di Sekretariat Pemprov Kepri  sebesar Rp 3,7 milliar. 

Selain itu, akibat Surat Keputusan (SK) yang tidak ditandatangani Gubernur Nurdin Basirun, anggota DPRD Kepri tidak menerima tunjangan perumahan dan lain-lain hampir lima bulan.

"Penyaluran pajak anggota DPRD Kepri ke Kas Negara juga terlambat dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kepri sehingga ada indikasi temuan dari BPK," katanya.

Ia menjelaskan nilai dari pajak pendapatan anggota DPRD Kepri tersebut hampir sebesar Rp 1 miliar lebih.

Maka dari hasil rekomendasi ini, kata Ruslan, Pansus meminta Pemprov Kepri agar menyelesaikannya berdasarkan aturan selama 60 hari.

“Saat ini ada sekitar 35 hari waktu tersisa agar segera diselesaikan. Bila tidak diselesaikan juga, maka pihak kejaksaan dan kepolisian bisa memproses ke ranah hukum,” ujarnya.***

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews