Resmi Diberlakukan, Ini Rincian Tarif Baru Taksi Online

Resmi Diberlakukan, Ini Rincian Tarif Baru Taksi Online

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 Juli 2017. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka taksi online kini mengalami penyesuaian tarif.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penentuan tarif untuk taksi online sejatinya telah berproses sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan demi menjaga agar keberadaan taksi konvensional dan taksi online tetap dapat dipertahankan.

"Kita tahu bahwa taksi yang sudah beroperasi sebelumnya sudah beri pelayanan baik, menyangkut jumlah driver yang dapat penghidupan banyak. Sisi lain ada satu operator baru dengan cara baru dan kita sebut online. Kini adalah suatu keniscayaan yang harus diakomodasi menjadi bagian sistem yang terkoordinasi," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, penentuan tarif untuk taksi online ini melalui diskusi dengan seluruh pihak terkait. Sehingga diputuskan, tarif baru mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

"Kita lakukan diskusi dari waktu ke waktu melibatkan stakeholder operator maupun regulator dan juga MTI kita libatkan. Karena itu, 1 Juli kemarin Peraturan Menteri sudah diberlakukan," imbuh dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan bahwa tarif baru untuk taksi online dibagi ke dalam dua wilayah. Selain itu, diberlakukan pula tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang telah berlaku sebelumnya.

Wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sedangkan wilayak kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700 per km dan tarif batas atas Rp 6.000 per km.

"Adanya pembagian wilayah satu dan dua, kita mengacu pada yang sudah kita lakukan kepada bus AKAP. Itu juga demikian. Jadi, dibagi dua wilayah," tuturnya.

Menurutnya, perhitungan tarif tersebut telah mencantumkan beberapa komponen biaya di antaranya biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan biaya asuransi.

Kuota Diserahkan ke Pemda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemerintah pusat tidak mengatur mengenai kuota taksi online di setiap daerah. Kewenangan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, pemda akan mengusulkan mengenai jumlah kuota taksi online yang diperlukan di daerahnya. Baru kemudian Kemenhub yang merekomendasikan kembali mengenai kuota tetapnya.

"Kami sudah mendapatkan usulan dari masing-masing wilayah, baik masalah kuota atau tarif. Dengan demikian apa yang tadi saya sampaikan dengan jumlah besaran tarif dan kuota, itu kita sudah tetapkan. Ada catatan berkaitan dengan kuota, karena hal ini rekomendasi. Kita tinggal menunggu usulannya berapa sambil berjalan," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Dia beralasan, Pemda yang mengetahui secara pasti mengenai kuota yang dibutuhkan untuk taksi online di daerahnya. Tentunya dengan menyesuaikan jumlah taksi konvensional yang ada di daerah tersebut. Sehingga, ketika terjadi kelebihan maka akan menjadi tanggung jawab Pemda.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews