BP Batam Diam-diam Revisi Perka No 19 Tahun 2016, UWTO Naik Lagi

BP Batam Diam-diam Revisi Perka No 19 Tahun 2016, UWTO Naik Lagi

Screen shot dokumen Perka No 9 Tahun 2017 (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam diam-diam merevisi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Perka itu direvisi menjadi Perka Kepala BP Batam No 9 Tahun 2017. Perka itu sudah ditanda tangani Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro sejak 19 Mei 2017 lalu, sebelum Idul Fitri.

Dalam dokumen perka yang diperoleh batamnews.co.id tersebut, tercantum beberapa aturan mengenai tarif baru UWTO, diantaranya BP Batam bisa menaikkan tarif setiap tahunnya dengan besaran 4 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya membenarkan informasi itu. Bahkan Cahya pun kaget dengan perubahan itu.

“Iya, saya baru lihat kiriman Perka tersebut dari teman-teman pengusaha,” ujar Cahya kepada batamnews.co.id, Minggu (2/6/2017).

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya (Foto: Dok. pribadi)

 

Menurut Cahya, ia belum dapat memastikan apakah itu asli atau palsu, pasalnya hingga saat ini Perka itu pun belum diumumkan dan disosialisasikan kepada publik.

“Tidak tahu apakah itu asli atau bukan,” ujar Cahya. Meski demikian, Cahya heran Perka tersebut sudah ditandatangani sejak tanggal 19 Mei 2017 dan sudah diberlakukan, namun tampaknya masih dirahasiakan BP Batam.

“Berlakunya sudah sejak ditandatangani, tapi kok belum diumumkan, sudah 45 hari lho,” ujar Cahya.

Padahal tarif tersebut, kata dia, sudah resmi diberlakukan kepada masyarakat, tapi justru belum diumumkan juga.

“Resmi dikutip oleh negara. Kok bisa gitu (belum diumumkan)? Ada apa?” ujar bos Arsikon Group tersebut.

Cahya pun meminta BP Batam lebih transparan dalam memberikan informasi terutama yang menyangkut pajak yang akan dibayarkan masyaraakt.  

“Kok ini seperti main kucing-kucingan, ditanya malah belum yakin, padahal Perka sudah ditandatangani 19 Mei lalu dan sudah diberlakukan,” cetusnya. 

Selain itu, Cahya mempertanyakan mengenai proses kenaikan tarif UWTO di Batam. Beberapa waktu lalu, kata dia, Dewan Kawasan Batam menetapkan kenaikan tak boleh lebih dari 100 persen hingga 150 persen.  

“Ini belum jelas. Apakah ini sudah sesuai rujukan atau belum. BP perlu menunjukan ke masyarakat, tarif lama sebelumnya kenaikan berapa dan terakhir naiknya kapan. Karena BP selalu beralasan sudah 10 tahun lebih tidak naik-naik UWTO,” ujarnya.

Cahya menuturkan, saat ini tarif UWTO mengalami kenaikan mencapai 300 persen, bukan lagi 100 persen atau 150 persen.

“Jadi perlu transparansi agar masyarakat tidak bingung,” kata dia. Selain itu mengenai kebijakan kenaikan per tahun sekitar 4 persen, menurut Cahya, bukan kebijakan dari pusat melainkan dari Kepala BP Batam.

Apindo pun berharap, BP Batam tak lagi membebani pengusaha ataupun masyarakat Batam dengan kutipan UWTO tersebut. “Tugas utama BP Batam menarik investor, bagaimana membantu pengusaha lokal maupun asing untuk berusaha dengan baik,” ucapnya.

Apalagi, para pengusaha tersebut, kata dia, membayar pajak kepada pemerintah. “Kalau kami semua bangkrut, apakah BP hanya mengandalkan pemasukan dari UWTO untuk bertahan dan bayar gaji?” ujar dia.***

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews