Trump Mulai Berlakukan Larangan Warga 6 Negara Muslim ke AS

Trump Mulai Berlakukan Larangan Warga 6 Negara Muslim ke AS

Foto: BRIAN SNYDER / REUTERS

BATAMNEWS.CO.ID - Enam negara berpenduduk mayoritas Muslim dilarang masuk ke Amerika Serikat (AS). Larangan itu atas perintah Presiden Donald Trump.

Tidak saja penduduknya, namun pengungsi juga dilarang masuk AS.

Pemberlakukan larangan itu mulai 29 Juni 2017 pukul 20.00 waktu setempat atau Jumat (30/6/2017) pukul 07.00 WIB.

Kendati demikian, tidak semua penduduk dari negara yang dilarang itu dilarang masuk. 

Adapun 6 negara yang terdampak larangan perjalanan Trump itu adalah dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada pekan ini memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan.

Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan "yang dapat dipercaya" dengan seseorang atau kesatuan di AS.

Pada Rabu (28/6/2017) malam atau Kamis WIB, Departemen Luar Negeri mengatakan, berdasarkan putusan MA, para pemohon visa dari enam negara itu harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke AS.

Trump pertama kali mengumumkan larangan perjalanan sementara itu pada Januari. Ia menyebut larangan sebagai langkah memerangi terorisme, guna memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik. 

Perintah Trump itu menimbulkan kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya. 

Keputusan presiden tersebut kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak, yang menganggap perintah Trump itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan Muslim serta tidak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan. 

Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret tapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan. 

Pada Senin (26/6/2017), MA AS memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan. 

Berdasarkan keputusan MA, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari. 

Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober.*** 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews