Taksi Online Dihadang di Nagoya Hill, Penumpang Dilarang Naik dan Diusir

Taksi Online Dihadang di Nagoya Hill, Penumpang Dilarang Naik dan Diusir

Ilustrasi taksi di depan Nagoya Hill, Batam. (yude/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengemudi taksi pangkalan menghadang taksi online yang sedang mengangkut penumpang di depan Nagoya Hill Hotel, Batam, tepatnya di depan ATM Bank BNI sekitar pukul 13.30 tadi siang.

Taksi online ini dikerubungi lima sopir taksi pangkalan. Mereka mengusir sopir taksi online, bahkan penumpangnya pun dilarang naik taksi online itu dan mengusirnya. Tak ada aksi kekerasan kejadian itu.

Salah seorang pengemudi taksi pangkalan beralasan bahwa sudah ada kesepakatan, taksi online hanya boleh beroperasi di kawasan Bank Mandiri Syariah yang juga tak jauh dari lokasi itu.

"Kami juga sudah mengatakan ke teman teman yang lain, Pak John Polresta juga jumpa kami di sini. Saya sudah kasih arahan supaya mereka di Mandiri Syariah, supaya kami tidak sakit mata," ujar pengendara taksi pangkalan yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Ia membantah menghentikan taksi online. "Kami bukan memberhentikan, yang jelas kalau dia aplikasi silahkan dia ambil di sana di dalam sana (di dalam areal Nagoya Hill). Itupun kalau diizinkan," katanya kepada batamnews.co.id.

Gesekan antara taksi pangkalan dan taksi online sudah berlangsung sejak awal-awal aplikasi angkutan ini muncul di Batam. Setelah Dinas Perhubungan Pemko Batam menerbitkan surat larangan bagi ojek online untuk beroperasi di Batam, 1 Juni lalu, malah makin mempertajam gesekan antar sopir taksi itu.

Terjadilah berbagai intimidasi yang menimpa driver ojek online maupun taksi online. Belakangan Kepala Polresta Barelang, AKBP Hengki, menebitkan surat imbauan agar manajemen penyedia jasa transportasi tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Seperti aksi sweeping atau razia, provokasi dan intimidasi atau menghentikan secara paksa, penyanderaan, penahanan terhadap kendaraan serta bentuk persekusi."

"Selaku aparat negara penegak hukum, Polresta Barelang akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perumdang undangan yang berlaku bagi setiap pihak yang melanggar hukum.''

Surat Kapolresta Barelang ini memamg sesuai dengan kewenangannya yaitu berkaitan dengan penertiban hukum dan keamanan di Kota Batam. Sedangkan menyangkut operasional dari angkutan adalah wilayah kewenangan dari Dishub Pemko Batam.*** (yude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews