Dituduh Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka: Ibunya Menipu Saya, Dia Mengaku Janda

Dituduh Cabuli Bocah 8 Tahun, Tersangka: Ibunya Menipu Saya, Dia Mengaku Janda

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Pria pelaut ini membantah tuduhan mencabuli anak berusia 8 tahun yang tak lain mantan pacarnya. Namun Kepolisian Sektor (Polsek) tetap menahan tersangka, Jendera Mumba, sebab memiliki cukup bukti untuk mengirimnya ke dalam penjara.

Tersangka yang berusia 42 tahun itu mengatakan tak pernah mencabuli anak berusia 8 tahun itu. "Saya tidak melakukan itu. Saya pernah mencebokkan anaknya setelah buang air," katanya.

Bagaimana seorang anak yang sudah berumur 8 tahun, masih harus dicebokkan saat buang air? Tersangka mengalihkan jawaban dengan mengatakan sangat kesal pada ibu korban.

Ia mengatakan pernah memadu kasih dengan ibu si bocah yang jadi korban pencabulan itu. “Saya sering datang ke rumahnya. Saya dekat sama ibunya. Dia menipu saya, ia mengaku janda,” kata Jendera kepada batamnews.co.id tadi siang."Tapi saya dapat sms dari suaminya yang mengatakan jangan ganggu istrinya lagi."

Kendati tersangka membantah, polisi tetap menahannya sebab sudah sudah memeriksa dua saksi yang melihat peristiwa itu serta hasil visum dokter. "Itu pembelaannya, tapi saksi dan hasil visum dokter sudah menguatkan," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi.

Iptu Ferry Supriadi mengatakan, saksi melihat langsung tersangka berbuat tak senonoh pada korban. Lalu melaporkan ke ibunya. Setelah mendapat laporan dari tetangganya, orang tua korban bertanya kepada korban dan setelah mendengar keterangan korban, orang tua langsung membuat laporan ke polisi.

Kemudian korban yang mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil dibawa ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter (visum) ada luka robek pada kemaluan korban.

Pelaku yang bekerja sebagai pelaut tersebut, dijerat dengan pasal 82 undang-undang tentang perlingdungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews