Bupati Rafiq: ASN yang Perpanjang Libur Diberi Sanksi

Bupati Rafiq: ASN yang Perpanjang Libur Diberi Sanksi

Bupati Karimun Aunur Rafiq (foto : ian/Lendoot.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Karimun dilarang untuk memperpanjang masa libur lebaran.

Ia meminta ASN harus sudah kembali bertugas seperti biasa pada Senin 3 Juli 2017.

“Libur kali ini kan lumayan banyak. Kalau tambah tiga hari lagi sama juga dengan cuti. Jarang kita mendapatkan libur seperti ini,” kata Rafiq seperti dilansir Lendoot.com

Bagi ASN yang melanggar akan diberi teguran sebagaimana aturan yang berlaku. Untuk itu Rafiq berharap agar seluruh ASN dapat memahami ketentuan tersebut.

“Seperti tahun lalu, pada hari pertama masuk akan dicek dan absen. Jika ditemukan memperpanjang libur maka akan diberikan teguran,” kata Rafiq.

Selain melarang untuk memperpanjang libur lebaran, orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Berazam itu juga menegaskan agar ASN tidak membawa mobil dinas mudik. Jika ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran maka juga akan diberikan sanksi teguran.

“Saya sampaikan dan tegaskan jangan balik kampung menggunakan mobil dinas. Di televisi juga sudah disampaikan oleh Meteri PAN dan Reformasi Birokrasi mengenai hal itu. Masyarakat juga nanti melihat,” ujarnya.

Namun Rafiq tidak melarang jika pejabat Pemda Karimun menggunakan mobil dinas di Pulau Karimun di hari raya Idul Fitri. Ia mengharapkan agar ASN dapat memahami aturan yang berlaku.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews