Siksa Pembantu Rumah Tangga, Delapan Putri Arab Dihukum

Siksa Pembantu Rumah Tangga, Delapan Putri Arab Dihukum

Mereka dituduh menyekap lebih 20 asisten rumah tangga yang mereka bawa bersama-sama saat melakukan kunjungan di tahun 2008. (Foto: AFP via BBC.com/indonesia)

BATAMNEWS.CO.ID - Delapan putri dari Uni Emirat Arab (UAE) dihukum karena melakukan perdagangan manusia dan merendahkan Pembantu Rumah Tangga (PRT) mereka, demikian diputuskan sebuah pengadilan Brussels, Belgia.

Mereka dikenakan 15 bulan hukuman penjara percobaan dan masing-masing dari mereka diperintahkan untuk membayar €165.000 atau Rp2,4 miliar,

Mereka dituduh menyekap lebih 20 asisten rumah tangga yang mereka bawa bersama-sama saat melakukan kunjungan di tahun 2008, dalam keadaan mirip perbudakan.

Mereka dibebaskan dari tuduhan yang lebih serius, yaitu melakukan perlakuan tidak manusiawi. Para putri ini menolak semua tuduhan tersebut.

Pengacara mereka, Stephen Manod, mengatakan dia "puas untuk mencatat bahwa peradilan Belgia secara patut menimbang kasus yang telah menimbulkan banyak kesalahpahaman selama hampir 10 tahun". ***

Baca lebih lengkap artikel dari BBC.com/indonesia

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews