Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Hary Tanoesoedibjo (Foto: Kompas Images/Roderick Adrian Mozes)

BATAMNEWS.CO.ID - CEO MNC Group Hary Tanoe dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hary menjadi tersangka dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk kasus yanng ditangani Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2017) malam.

"Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Agung.

Hary, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo itu, dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.***

Baca berita-berita menarik dari KOMPAS.com

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews