Dugaan Penipuan oleh Developer Candra Putra Jaya

Kapolres Tanjungpinang: Kami Segera Proses Ulang dari Awal

Kapolres Tanjungpinang: Kami Segera Proses Ulang dari Awal

Pinky dan sejumlah orang di depan ruko yang hendak diambil paksa oleh developer Candra Putra Jaya di Tanjungpinang. (Foto: dok.batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -  Kepala Polres Tanjungpinang AKBP Ardriyanto Tedjo Baskoro menyatakan segera memeriksa ulang pengaduan Surya Nirwana yang melaporkan telah tertipu developer Candra Putra Jaya.

"Waktu ia membuat laporan, penyidiknya masih Kapolres yang lama, kita mau pelapornya dimintai keterangan ulang persoalannya seperti apa, karena penyidiknya yang lama sudah pindah," kata Kapolres kepada batamnews.co.id, kemarin sore.

Karena itu Kapolres Ariyanto mengatakan akan memanggil kembali pelapor atas nama Surya Nirwana (Pinky), sebab saat korban melapor ia belum menjabat di Polres Tanjungpinang.

Informasi sementara yang diterima Kapolres, persoalan ini terjadi setelah Surya Nirwana konsumen membeli empat pintu ruko dari developer Candra Putra Jaya di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang.  “Namun hak konsumen tak dipenuhi oleh developer,” kata Kapolres.

Surya Nirwana yang akrab disapa Pinky sudah membayar, namun si developer tak memenuhi hak konsumennya. "Si Asun kemudian menitip ke developer lain,” kata Kapolres.  Tak kunjung beres persoalannya, setahun lalu Pinky melaporkannya ke Polres Tanjungpinang, tapi belum diproses-proses.

Informasi yang diperoleh Kapolres, perkara ini kemudian sudah digugat Pinky ke pengadilan. “Sengketa masalah ini akhirnya diputus pengadilan, Asun diwajibkan membayar Rp420 juta ke Pinky dengan hanya bisa mendapatkan satu pintu ruko, terus lebih pembayaran itu dititip ke panitera ada Rp200 juta-an lah," katanya.

"Sebetulnya masalah ini masalah perdata sudah ada keputusan dari pengadilan.”

Dihubungi terpisah, Pinky menyangkal perkara ini sudah masuk ke pengadilan. “Saya pernah menyampaikan ke pengadilan, minta petunjuk bagaimana penyelesaian masalah saya ini, tetapi pengadilan mengatakan sudah ada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)”.

Menurut Pinky, setelah melapor ke polisi ia memang ada melapor juga ke BPSK. “Tapi BPSK memutuskan sesuai dengan keinginan developer. Saya tidak bisa terima, masa saya harus menerima satu pintu ruko, padahal saya membeli empat pintu,” katanya.

Jika dipanggil oleh Polres Tanjungpinang lagi, Pinky mengaku siap menjelaskan duduk perkaranya dengan lebih terang. “Saya ingin hak saya sebagai konsumen itu dipenuhi. Ini kan saya tertipu,” katanya. “Apalagi saya sampai diancam-ancam begitu”.

Ia berharap Polres Tanjungpinang segera memanggilnya dan memproses pengaduannya.*** (adi/nemo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews