Ini Peran Lily Istri Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Suap Proyek

Ini Peran Lily Istri Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Suap Proyek

Lily Martiani Maddari saat tiba di Gedung KPK. (foto: ist/net/jpnn)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha, dan Direktur PT PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).

"Peran istri apakah ikut atur proyek dalam kasus ini masih didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus tersebut, kata dia, istri Gubernur Bengkulu itu hanya sebagai perantara yang dimintai oleh suaminya untuk menerima fee.

"Istri Gubernur sudah kenal lama dengan Rico, dan Gubernur melalui istrinya minta agar fee itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri gubernur. Itu semua atas sepengetahuan gubernur," ucap Alexander.

Dia juga menyatakan KPK akan terus mendalami terkait pengaturan proyek jalan tersebut. "Dari gelar perkara kemarin akan didalami lagi. Pertemuan antarpengusaha yang dimintai fee dengan gubernur itu terjadi setelah penetapan pemenang lelang bahkan sudah ada pembayaran termin. Setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," ucap Alexander.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," kata Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Dia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar," katanya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews