UU Dicabut, Korsel Legalkan Perzinahan

UU Dicabut, Korsel Legalkan Perzinahan

Sidang pencabutan UU Perselingkuhan dan perzinahan di Korsel. (foto: bbc)

Seoul - Pengadilan Korea Selatan, setingkat Mahkamah Agung, memutuskan menghapus undang-undang yang melarang seseorang berselingkuh atau perzinahan. Penghapusan hukum yang telah berusia 62 tahun ini memicu protes dari sebagian warga Korsel.

Sebelumnya, perselingkuhan dianggap kejahatan dengan ganjaran penjara hingga dua tahun. Dari sembilan panel hakim, tujuh menganggapnya bukan urusan konstitusional lagi. Ketua Majelis Hakim Park Han-Chul mengatakan hak-hak seksual individu telah berubah.

'Bahkan jika perzinahan harus dihukum sebagai tindakan amoral, kekuasaan negara tidak boleh ikut campur,' katanya, Kamis (26/2/2015) seperti dilansir republika.

Han-Chul menegaskan tindakan perselingkuhan adalah ranah individu dan urusan pribadi.

Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan orang telah dihukum tapi hanya sedikit yang benar-benar pergi ke penjara. 'Sekarang ini, sangat jarang seseorang dihukum penjara karena perzinahan,' kata profesor hukum Universitas Sogang, Lim Ji-bong.

Sejak tahun 1985, hukum ini telah menjaring hampir 53 ribu orang. Tapi jumlah yang dipenjara sangat langka. Pergolakan pemberlakukan hukum juga terjadi sejak 1953. Para terdakwa mengeluh atas hukum negara yang mereka anggap mencampuri urusan pribadi.

Undang-undang ini telah ditinjau ulang sebanyak empat kali oleh pengadilan. Peninjauan ulang terakhir terjadi pada 2008 ketika aktris So-ri mengajukan petisi pada pengadilan.

Sebelumnya ia diberi hukuman percobaan delapan bulan karena perzinahan. Lima hakim menganggap hukum tidak konstitusional. Mereka mengatakan perzinahan dapat dihukum atas dasar moral tapi bukan tindak pidana.

Mahkamah Konstitusi mengatakan siapa pun yang dihukum sejak 2008 bisa dipertimbangkan kembali kasusnya. Beberapa masyarakat Korea Selatan protes pencabutan hukum tersebut. Mereka berpendapatat hal tersebut akan mendorong kebejatan seksual.

(ind/bbs/republika)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews