Korban Developer di Tanjungpinang Diminta Melapor Langsung ke Kapolda Kepri

Korban Developer di Tanjungpinang Diminta Melapor Langsung ke Kapolda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (Foto: batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID , Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi perkara Surya Nirwana yang merasa tertipu dengan ulah developer Candra Putra Jaya di Tanjungpinang. Korban diminta segera melapor  langsung ditujukan ke Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

" Agar perkara tersebut diambil-alih dan ditangani Inspektorat Pengawas Daerah, apabila dimungkinkan akan ditangani langsung Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga kepada batamnews.co.id, Rabu (21/6/2017).

Tanggapan Polda Kepri ini terkait dengan laporan Surya Nirwana (Pinky) ke Polres Tanjungpinang yang sudah lebih setahun lalu belum ada tindaklanjutnya. Ia melaporkan bahwa ia telah menjadi korban penipuan dari developer Candra Putra Jaya. Sebab, ia telah membeli sebanyak 4 pintu ruko, dua diantaranya malah mau diambil paksa oleh developer.

Setelah melapor ke polisi, menurut Pinky, pihak developer malah makin semena-mena memperlakukannya. Misalnya, kata Pinky, ia sampai diintimidasi sejumlah preman yang mengaku utusan dari Cendra Putra Jaya. Bahkan ada pria yang mengaku adik kandung seorang pejabat di kepolisian yang mencaci-makinya dengan kata-kata yang tak pantas.

Itulah sebabnya, kata Kombes Erlangga, Polda Kepri mengimbau Pinky agar melapor langsung ke Kapolda Kepri. "Atas yang dialami oleh Pinky yang mana merasa kasusnya tidak diperhatikan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang," ujar Erlangga.

Erlangga menuturkan,bila surat pengaduan ini sudah dibuat maka Kapolda Kepri akan memerintahkan Dirkrimum untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Yang paling penting harus ada mekanisme alur proses agar kasus ini diambil alih," katanya.

Selain itu, Erlangga menambahkan, korban bisa melalui bagian pengawasan penyidikan Dikrimum Polda Kepri. "Mekanisme yang ada harus dijalani, sebab dibagian ini ada supervisi, dan asistensi. Kalau pihak penyidik ada yang tidak beres maka akan dilanjutkan ke Propam, " katanya.

Erlangga memastikan, Polda Kepri siap memproses laporan tersebut. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews