Ikatan Notaris Keluhkan Urus IPH di BP Batam, Proses Satu Berkas Bisa Sebulan

Ikatan Notaris Keluhkan Urus IPH di BP Batam, Proses Satu Berkas Bisa Sebulan

Ketua DPRD Batam Nuryanto saat menerima sejumlah kalangan profesional di Kantor DPRD Batam (Foto: Istimewa)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengurusan Izin Peralihan Hak di BP Batam ternyata masih lambat. Sejumlah notaris pun mengeluhkan hal itu.

Padaha, menurut Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Batam, Dian Arianto, sistem yang digunakan sudah online.

Kata dia, butuh satu bulan, memverifikasi satu berkas saja. Sedangkan jumlahnya banyak berkas.

"Kita sebenarnya memberikan apresiasi dengan terobosan yang dilakukan oleh BP Batam. Tapi walau sudah online masih membutuhkan waktu lama bahkan bisa mencapai satu bulan," ujar Dian di Gedung DPRD kota Batam, Selasa (20/6/2017).

Ia menjelaskan bahwa seharusnya penggunaan sistem online tentu diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam pelayanan khususnya sisi waktu yang lebih cepat. Namun faktanya, kondisi di lapangan saat ini diakuinya memang masih belum sesuai dengan yang diharapkan. 

Dan hal ini tentunya dinilai harus menjadi salah satu bahan evaluasi oleh BP Batam, supaya pelayanan lebih maksimal.

Beberapa kendala yang memakan waktu lama diantaranya karena banyaknya dokumen yang harus diupload ke sistem. Kemudian tahapan mulai dari pendaftaran sampai verifikasi dokumen terkadang banyak yang kembali ke loket da mengulang proses dari awal. 

"Padahal seharusnya tinggal dilengkapi apa yang kurang tidak perlu harus kembali ke proses awal lagi," ujarnya.

Beberapa kendala lainnya, Dian menyampaikan, bahwa ada beberapa lahan yang tidak memiliki IPH, Ia beranggapan masyarakat tidak mengetahui hal tersebut bahwa dalam akta jual beli harus ada IPH. 

"Beberapa tidak punya IPH, yang sulitnya jika developer tersebut sudah bangkrut kalau masih tetap eksis masih bisa kita urus tapi hal itu juga memperlama pengurusan IPH," kata Dian. 

Sementara itu, Ketua DPRD kota Batam mengatakan akibat lambannya pengurusan IPH berimbas pada perolahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari Rp 330 miliar masih 15 persen yang diperoleh. 

“Imbasnya ke perolehan BPHTB, saat ini masih 15 persen saja, padahal dalam APBD ditargetkan perolehan BPHTB bisa mencapai Rp 330 miliar," kata Nuryanto pada kesempatan yang sama.***

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews