Revisi UU ITE, Menkominfo Rudiantara: Harus Tetap Ada Pidana

Revisi UU ITE, Menkominfo Rudiantara: Harus Tetap Ada Pidana

Illustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID - Meski dinilai molor, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan bahwa revisi UU ITE hukuman pidana akan tetap ada di dalamnya.

Sejumlah aktivis dan pegiat internet dari berbagai organisasi ramai-ramai menyerukan bahwa revisi UU ITE yang fokus pada pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapuskan hukuman pidananya karena membuat undang-undang ini hanya akan 'ditakuti' dan membungkam pendapat masyarakat.

"Iya, banyak yang minta perdata. Ya jangan lah, harus tetap ada pidana," kata Rudiantara saat dijumpai di Gedung Smesco, Jakarta dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).

Posisi pemerintah dalam revisi UU ITE ini, kata Rudiantara, untuk menurunkan hukuman pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Menurut menteri yang akrab disapa Chief RA ini, UU ITE dibuat bukan untuk disalahgunakan.

"Efek jera harus ada tapi yang mendidik. Jangan ditangkap dulu baru diperiksa. Makanya pemerintah menurunkan jadi 4 tahun pidananya," ujarnya.

Dengan kata lain, menurut Rudiantara penurunan hukuman pidana di bawah 5 tahun ini akan berguna bagi proses penegakan UU ITE sebab aparat kepolisian tidak bisa langsung menangkapnya.

Ia menambahkan, ada sejumlah klausul dalam UU ITE yang disesuaikan di dalam KUHP agar tidak rancu, namun ia tidak menyebutkan secara rinci klausul apa saja.

Beberapa waktu lalu, Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menganggap UU ITE penting karena KUHP tak mampu menjangkau tindak pidana di media online.

Disebutkan Asep, pasal 3 ayat 10-11 di KUHP, ada pembagian hukuman berdasarkan penghinaan ringan dan berat. Namun aturan tersebut tidak disertai oleh hukuman pidana.

Asep menilai hukuman pidana di dalam UU ITE disamaratakan semuanya, yakni pidana 6 tahun penjara.

Pihak LBH Pers menurut Asep, menginginkan UU ITE menghapus aturan penghinaan dan tindak pidana karena sudah ada di KUHP.

"Aturan tentang kebebasan berekspresi sejatinya bukan untuk membungkam, tapi melindungi. Tak harus ada hukum pidana karena bisa menciptakan efek jeri (chilling effect) dan menakut-nakuti masyarakat," ujar Asep.

"Daripada ada pidana, mending cabut sekalian."

Baca artikel menarik lainnya di CNNIndonesia.com

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews