Mau KPR dari BPJS Ketenagakerjaan Disetujui? Ini Caranya

Mau KPR dari BPJS Ketenagakerjaan Disetujui? Ini Caranya

Illustrasi (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Harga rumah yang terlalu tinggi, sulit menabung uang muka (DP) dan jumlah cicilan yang cukup besar menjadi faktor penyebab seseorang kesulitan untuk membeli rumah. 

Demi mengatasi masalah besaran cicilan rumah, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) bekerjasama meluncurkan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pesertanya.

“Guna melancarkan program, saat ini kami (BTN) tengah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan daftar perusahaan yang tertib membayar iuran, untuk kemudian kami lakukan sosialiasi bersama kepada karyawan-karyawannya yang ingin membeli rumah pertama,” ujar Suryanti Agustinar, Executive Vice President Non Subsidized Mortgage & Consumer Lending Division Bank BTN.

Sosialisasi program bahkan telah dilakukan di delapan daerah, mencakup area Jawa, Jakarta, Sumatera, sampai Batam. Soal syarat mengikuti program KPR pun sebenarnya relatif mudah.

“Jadi karyawan tinggal tentukan mana rumahnya, dengan catatan harga huniannya harus di bawah Rp 500 juta, boleh apartemen atau rumah tapak. Lalu si karyawan harus dipastikan sudah merupakan karyawan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun,” kata Yanti.

“Disetujui atau tidaknya permohonan KPR, itu merupakan kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan dari keputusan BTN. Karena ini menyangkut bunga rendah yang ditawarkan yakni sekitar 7,75% jika mengacu pada 7-days reverse repo rate saat ini. Angka tersebut relatif lebih rendah dibandingkan bunga KPR komersil yang ada di kisaran 9%."

Yanti mengatakan, saat ini BTN telah membukukan sebanyak 50 akad kredit untuk rumah yang dibeli nasabah dengan memanfaatkan fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menguraikan segelintir persyaratan yang wajib dipatuhi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

- Telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun.

- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.

- Belum memiliki rumah sendiri.

- Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.

Bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut sejumlah tahap demi tahap yang perlu dilakukan :

- Peserta mengajukan fasilitas KPR ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking. Pastikan tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui. 

- Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.

- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews