E-KTP yang Habis Masa Berlaku, Tak Perlu Perpanjang!

E-KTP yang Habis Masa Berlaku, Tak Perlu Perpanjang!

Ilustrasi e-KTP. (Foto: detik.com)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar, menegaskan bahwa masa akhir e-KTP tidak perlu diperpanjang atau diganti.

Ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait berbagai pengurusan, karena berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang adminitrasi ditetapkan e-KTP berlaku seumur hidup. 

Said mengatakan, Menteri Dalam Negri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran terkait el-KTP.  "KTP yang sudah mati bisa di gunakan. Tidak perlu diganti jadi masyarakat tidak perlu cemas," ujar Said, Senin (12/6/2017).

Semua e-KTP berlaku seumur hidup. Meskipun ada yang tertulis masa berlaku tahun 2016 dan 2017 tetap berlaku. "KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup. Tidak perlu diperpanjang lagi atau diganti baru," ia menegaskan.

Untuk pengurusan admintrasi seperti bank dan kepolisian, Said mengatakan, pemilik KTP tidak perlu khawatir lagi. Walaupun tahun ini memang banyak e-KTP yang habis masa berlakunya.

Ia meminta kepada  semua pihak mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Kalau mereka masih menolaK KTP yang masa berlakunya habis. Sama saja mereka tidak mematuhi surat edaran dari Kemendagri," kata Said.

Dihubungi terpisah, seorang warga bernama Nando yang tinggal di Sagulung mengaku khawatir, karena E-ktp miliknya habis masa berlakunya pada  Agustus 2017. Ia takut e-KTP tersebut tidak dapat digunakan saat mengurus kepentingan lainnya.

"Jadi tanda tanya perlu diperpanjang atau masih digunakan. Kalau sudah sada urat edaran seperti itu saya tidak perlu kekecamatan lagi," katanya.*** (ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews