Pasutri Ini Duet Maut Edarkan Sabu di Palembang

Pasutri Ini Duet Maut Edarkan Sabu di Palembang

Illustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sepasang suami istri (pasutri) Ma dan Ha, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu ditempat kost di kota Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 1.5 kilogram yang dibawa dari Aceh.

"Sudah kita amankan sepasang suami istri ditangkap dengan barang bukti 1,5 kg narkoba jenis sabu di tempat kos kota Palembang yang dibawa dari aceh," ujar Deputi Berantas Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari, kepada batamnews.co.id, Minggu (11/6/2017).

Arman mengatakan, diduga narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Aceh dan dibawa ke Palembang melalui Medan menggunakan jalur darat.

Ia melanjutkan, rencananya narkoba tersebut diedarkan di wilayah Palembang.

"Selain pasangan suami istri tersebut, BNN juga mengamankan 4 orang tersangka yang ditangkap di dalam kos tersebut," kata mantan Kapolda Kepri itu.

"Ma, Ha dan Ap, Ri (wanita pemesan barang), saat ini semua tersangka dan barang bukti sudah ditangani BNN untuk pengembangan," ujarnya.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews