Dituduh Hujat Islam di Facebook, Pria Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Dituduh Hujat Islam di Facebook, Pria Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Account Facebook palsu. ©2014 Merdeka.com

BATAMNEWS.CO.ID - Taimoor Raza dijatuhi hukuman mati lantaran dianggap menghujat soal Islam di Facebook.

Hakim Shabbir Ahmad Awan menyebut pria Pakistan itu bersalah. Menurut Jaksa Shafiq Qureshi, kasus penghujatan yang dilakukan Raza merupakan pertama kalinya dilakukan di media sosial.

Di Facebook, Raza beradu argumen mengenai Islam dengan seorang pejabat di Departemen Anti-Terorisme. Pejabat itu kemudian mengajukan tuntutan terhadap Reza berdasarkan komentar yang ada di situs jejaring sosial tersebut.

"Namun, klien saya tidak bersalah. Dan kami akan mengajukan banding atas hukuman ini," ujar pengacara pembela Rana Fida Hussain, seperti dilansir dari The Guardian, Minggu (11/6).

Penghujatan merupakan tuduhan sensitif bagi Muslim Pakistan yang konservatif. Pasalnya, tuduhan ini bisa memicu kekacauan dan kekerasan massal, bahkan jika tidak terbukti kebenarannya.

Bulan lalu, akibat segerombolan orang menuduh pria Hindu menghujat karena diduga mengunggah gambar pembakar di media sosial, seorang bocah berusia 10 tahun tewas.

Sementara itu, lima orang lainnya juga terluka saat massa menyerang kantor polisi.

Jutaan warga Pakistan telah dikirimkan pesan teks dari pemerintah. Isi pesan itu memperingatkan agar mereka tidak saling berbagi konten online 'menghujat'. Aktivis hak asasi manusia menyebutkan, konten tersebut bisa mendorong lebih banyak orang untuk main hakim sendiri. ***

Baca artikel-artikel menarik lainnya dari MERDEKA.com


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews