Apindo Kepri: Gubernur Keliru Teken SK UMS Galangan Kapal dan Lepas Pantai

Apindo Kepri: Gubernur Keliru Teken SK UMS Galangan Kapal dan Lepas Pantai

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau tak menyangka Gubernur Kepri akhirnya menandatangani SK Upah Minimum Sektoral (UMS) Kepulauan Riau tahun 2017.

Apindo menilai, kebijakan menerbitkan SK UMS itu keliru di tengah kondisi industri saat ini memburuk. SK Guberur Kepri No 657 tahun 2017 itu tentang UMS Galangan Kapal dan Lepas Pantai Kota Batam Tahun 2017. Gubernur memutuskan UMS 2017 senilai Rp 3.468.004.

“Apindo menyesalkan Pak Gubernur kembali menambah beban para pengusaha dan menjauhkan para investor dari Batam,” ujar Ketua Apindo Kepri Ir Cahya kepada batamnews.co.id, Minggu (11/6/2017). 

Menurut Cahya, gubernur seolah-olah tak mendengar jeritan pengusaha selama ini. Saat ini galangan kapal dan lepas pantai tersebut bukan lagi industri primadona di Batam.

Galangan kapal di Batam yang sepi orderan (Foto: Istimew)

 

Sudah banyak perusahaan galangan kapal dan lepas pantai yang tutup. ”Apakah Pak Gubernur tidak melihat ataupun mendengar bahwa para pengusaha galangan kapal hanya tinggal 20-3 0 persen yang masih bertahan? Yang lain sudah tutup dan lagi pengurangan pekerja?” kata Cahya.

Sesuai PP 78, untuk menerapkan UMS, kata Cahya, pemerintah harus mempertimbangkan untuk sektor-sektor unggulan. “Saya yakin, Pak Gubernur keliru, jika galangan kapal masih dimasukkan dalam sektor unggulan.” 

Cahya menambahkan, Apindo juga menilai tidak ada urgensinya gubernur menerapkan UMS. Apalagi sektor galangan kapal adalah sektor yang paling terpukul akibat krisis ekonomi, belum lagi persoalan banyak pengangguran yang menunggu lapangan pekerjaan. 

“Kami mendapat alasan dari Kadisnaker, bahwa Ketua BSOA (Batam Shipyard Offshore Association) sudah menanda tangani kesepakatan dengan pekerja tentang UMS ini, tapi setelah saya crossceck, rupanya BSOA sudah menyurati Gubernur, sudah menjelaskan, sudah membantah dan menolak, dan menyatakan mereka seolah dijebak,” ujar Cahya. 

Menurut Cahya, jika begitu caranya, lain kali, pengusaha tidak akan berani datang untuk menghadiri perundingan, karena berita acara kehadiran dipakai sebagai tanda kesepakatan. "Ini tidak benar," cetusnya. 

Selain itu, Cahya berharap, para serikat pekerja harus arif dalam menyikapi situasi ekonomi saat ini. Pengangguran tengah tinggi. Sebaiknya tidak menambah beban para investor dan pengusaha.

“Agar mereka masih bisa membayar gaji dan meneruskan usaha mereka, jika mereka bangkrut atau pindah ke Malaysia atau Vietnam, akan menambah jumlah pengangguran lagi,” ujar dia.

“Kemudian untuk Pak Gubernur, kami juga minta agar lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan, Pak Gubernur punya banyak teman-teman di sektor galangan kapal, apa tidak kasian mereka juga?” imbuhnya.***

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews