Berbeda Saat Imlek, Jelang Lebaran Polisi Serius Razia Petasan dan Kembang Api

Berbeda Saat Imlek, Jelang Lebaran Polisi Serius Razia Petasan dan Kembang Api

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Berbeda saat pada hari raya Imlek beberapa bulan lalu, jelang hari raya Idul Fitri, polisi gencar menggelar razia petasan.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian pun mengeluarkan maklumat melarang peredaran dan penjualan petasan tersebut pada bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Namun larangan itu bukan tanpa alasan. Selain berbahaya, petasan juga bisa menimbulkan gangguan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

"Ada potensi bahaya atas penggunaan petasan dan bunga api ini. Selain itu juga mengganggu ketertiban masyarakat," kata Sam kepada wartawan.

Larang itu berdasarkan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, lembar negara No.41 Tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang Bunga Api Tahun 1939 pada Pasal 2 dan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, pasal 359 KUH Pidana, Pasal 188 KUH Pidana dan peraturan Kapolri No.2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Larang itu pun bukan tanpa alasan.

Imbauan ini pun langsung disambut Polsek Sekupang. Razia ke sejumlah tempat dilakukan.

Polisi pun menyita sejumlah petasan berbagai jenis. Diantaranya petasan korek api besar dan kecil, serta berbagai jenis kembang api. Razia itu berlangsung pada Sabtu Sore (10/6/2017).

"Kita dari Polsek Sekupang, melakukan penertiban terhadap pedagang yang sudah mulai menjual petasan diwilayah Hukum Polsek," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Afrizon.

"Kita juga menghimbau kepada pedagang, agar tidak menjual petasan dan kembang api dalam bentuk apa pun," imbuh Ferry.***

(snw/edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews