Polsek Batam Kota Ringkus Dua Remaja Kasus Curanmor

Polsek Batam Kota Ringkus Dua Remaja Kasus Curanmor

Motor yang dicuri pelaku selama melancarkan aksinya (foto : Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Batam Kota berhasil menangkap dua remaja, Abdul Hakim Harahap (16) dan Reza Alfanal (18), pelaku kasus curanmor, dengan tiga barang bukti dan dua TKP.

Selama melancarkan aksinya, dua remaja ini telah melakukan pencurian tiga sepeda motor, diantaranya Yamaha force one dengan palsu BP 5421 EH, Yamaha Vega tanpa nomor polisi dan Yamaha Mio dengan nomor polisi BP 4907 EA.

"Kasus pencurian ini terjadi di tiga lokasi,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin kepada batamnews.co.id, Sabtu (10/6/2017).

Arwin mengatakan, aksi yang pertama mereka lakukan pada, Senin (22/5) sekira pukul 06.00 WIB di Perumahan Botania Blok C-12 Nomor 2, Kecamatan Batam Kota. Kemudian, di Pasar Mega Legenda dua kali (2 TKP).

Kata Arwin, pengungkapan curanmor ini hasil dari laporan korban Abdul Muin (36) warga Botania.

Saat itu, Arwin melanjutkan, kedua pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah Batam Centre, dengan tujuan akan mencuri sepeda motor dengan membawa Gunting yang akan di pergunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

"Saat itu kedua pelaku mutar-mutar di seputaran Botania, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam perumahan Botania. Kedua pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan gunting. Lalu kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke ruli baloi kolam," ujar Arwin.

Selain itu, kata Arwin, penangkapan ini berkat bantuan informasi dari masyarakat juga bahwa ada pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," kata Arwin.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews