Tanpa Alasan, Jaksa Cabut Permohonan Banding Kasus Ahok

 Tanpa Alasan, Jaksa Cabut Permohonan Banding Kasus Ahok

Ahok saat menjalani sidang. (foto: ist/sindonews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah resmi mencabut memori banding atas putusan perkara penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  

"Betul itu (pencabutan banding), sudah dicabut jaksa tanggal 6 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi dilansir viva.co.id, Kamis (8/6/2017).

Hasoloan mengatakan, dalam surat pencabutan banding tidak disebutkan alasan jaksa mencabut banding tersebut. Dalam surat yang diberikan jaksa hanya berisi pernyataan untuk mencabut banding. "Alasannya enggak ada ya, enggak tertera alasan dalam surat permintaan pencabutan. Jadi kami tidak tahu apa alasannya," ujarnya

Proses selanjutnya yaitu pencabutan permohonan tersebut ditindaklanjuti ke pihak terkait, terdakwa dan penasihat hukumnya. Apabila relasi pemberitahuan sudah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan dikirimkan segera ke pengadilan tinggi.

"Karena berkas sudah menjadi otoritas PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta. Nanti mereka yang menyikapi pencabutan," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok telah mencabut permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Perkara penodaan agama itu bermula saat Ahok yang kala itu sebagai gubernur DKI Jakarta, berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada bagian pidato Ahok yang dianggap menodai agama Islam, terkait surat Al Maidah ayat 51.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews