Nurdin Basirun Akan Panggil ATB Batam soal Pajak Air, Ada Apa?

Nurdin Basirun Akan Panggil ATB Batam soal Pajak Air, Ada Apa?

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meminta PT Adhya Tirta Batam (ATB) tidak ragu menyetor pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Nurdin, dengan disahkannya Perda Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai pajak air permukaan, semua menjadi kewenangan Pemprov Kepri, bukan BP Batam.

“Kan sudah disah perdanya, itu kan undang-undang yang mengatakan itu kewewenangan Pemprov Kepri, bukan BP Batam," kata Nurdin Basirun usai mengikuti safari Ramadhan di Masjid Jannatul Ma'wa Batu Hitam Kota Tanjungpinang, Rabu (7/6/2017) malam.

Ia melajutkan kalau BP Batam masih berkeras dalam pemugutan pajak itu, maka ia akan memanggil pihak BP Batam.

"ATB menyetor pajak itu ke Pemprov, kalau mereka masih bersikeras nanti saya panggil," tutur Nurdin.

Sementara itu Pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) masih ragu dengan disahkannya Perda Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Kepulaluan Riau mengenai pajak air permukaan.

Pasalnya, saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) juga memungut penerimaan negara bukan pajak dari ATB sebesar Rp 150 per meter kubik. Sedangkan Pemprov Kepri juga akan mengenakan sebesar Rp 180 per meter kubiknya.

"Kalau begitu, harus pasti dulu, kami harus bayar yang mana, sesuai konsesi atau sesuai dengan revisi Perda," ujar Manager Corporate Communication PT ATB Batam Enriqo Moreno saat dihubungi batamnews.co.id, Selasa (6/6/2017). 

Enriqo Moreno mengatakan, bahwa saat ini ATB masih menunggu kepastian dari aturan. Pasalnya ada aturan di dalam konsesi ATB dengan BP Batam yang mewajibkan ATB membayarkan nilai air baku ke BP Batam Rp 150 per m3, namun disisi lain juga dalam revisi Perda Nomor 8 tahun 2011 mengatur tentang Pajak Daerah yang juga harus membayarkan pajak air permukaan dengan nilai Rp 180 per meter kubik.

Di lain kesempatan, BP Batam akan segera menanyakan kepada DPRD Provinsi mengenai hal tersebut. Hingga saat ini BP Batam belum mengetahui secara detail. 

"Nanti kami (BP Batam) akan tanyakan kepada DPRD Provinsi, karena sampai saat ini kami belum tahu dengan jelas hasil revisi dari Perda tersebut," ujar Purba Robert Sianipar, Deputi IV BP Batam Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya di Kantor BP Batam, Batam Centre, Selasa (6/6/2017).***

(adi) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews