Gara-gara "Like" di Facebook, Pria ini Didenda Rp 55 Juta

Gara-gara "Like" di Facebook, Pria ini Didenda Rp 55 Juta

Illustrasi "Like" di Facebook (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Persoalan sepele bisa berbuntut panjang, hal ini terjadi pada seorang pria di Swiss. Ia memberikan jempol alias "like" di sebuah komentar di Facebook. Bahkan, berbuah sejumlah besar denda.

Pria 45 tahun itu mendapat hukuman denda senilai 4.000 Swiss Franc atau sekitar Rp 55 juta hanya gara-gara memberikan like.

Pasalnya, pria yang tidak disebutkan namanya itu mengacungi jempol atas komentar yang dipandang menyerang dan merusak nama baik seorang aktivis hewan bernama Erwin Kessler.

Mengutip The Guardian, Senin (5/6/2017), kejadian tersebut terjadi pada 2015 lalu. Ketika itu, Kessler terlibat dalam debat soal aktivitas grup kesejahteraan hewan. Debat kemudian berkembang menjadi tuduhan dari beberapa orang bahwa Kessler bersikap rasis dan anti-semit.

Komentar orang-orang yang menyerang Kessler inilah yang diberikan like oleh si pria yang dijatuhi denda. Dia merupakan orang pertama yang dihukum di Swiss hanya karena mengacungi jempol di Facebook.

Kessler kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap si pria atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan si pria tetap bersalah meskipun komentar yang diberikan like merupakan milik orang lain, bukan ditulisnya sendiri. Dengan mengklik tombol like, dia dipandang telah mempromosikan komentar negatif terkait.

Selain sang pria setengah baya yang dijatuhi denda tersebut, Kessler juga menuntut sejumlah orang lain yang juga dituding mencemarkan nama baiknya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews