Pemprov Kepri dan BP Batam Rebutan Setoran, ATB: Kami Harus Bayar yang Mana?

Pemprov Kepri dan BP Batam Rebutan Setoran, ATB: Kami Harus Bayar yang Mana?

Waduk Duriangkang Sei Beduk yang menampung air bersih di Batam menjadi waduk terbesar di Batam sebagai sumber air bersih (Foto: ATB)

BATAMNEWS.CO ID, Batam - Pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) masih ragu dengan disahkannya Perda Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Kepulaluan Riau mengenai pajak air permukaan.

Pasalnya, saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) juga memungut penerimaan negara bukan pajak dari ATB sebesar Rp 150 per meter kubik. Sedangkan Pemprov Kepri juga akan mengenakan sebesar Rp 180 per meter kubiknya.

"Kalau begitu, harus pasti dulu, kami harus bayar yang mana, sesuai konsesi atau sesuai dengan revisi Perda," ujar Manager Corporate Communication PT ATB Batam Enriqo Moreno saat dihubungi batamnews.co.id, Selasa (6/6/2017). 

Enriqo Moreno mengatakan, bahwa saat ini ATB masih menunggu kepastian dari aturan. Pasalnya ada aturan di dalam konsesi ATB dengan BP Batam yang mewajibkan ATB membayarkan nilai air baku ke BP Batam Rp 150 per m3, namun disisi lain juga dalam revisi Perda Nomor 8 tahun 2011 mengatur tentang Pajak Daerah yang juga harus membayarkan pajak air permukaan dengan nilai Rp 180 per meter kubik.

Ia juga menambahkan bahwa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) menolak adanya kenaikan tarif pajak, dari pihak pemprov menyebutkan bahwa apa yang dibayarkan ke BP Batam diberikan ke Pemprov. 

"Mereka menolak bahwa yang aturan baru ditetapkan itu disebut kenaikan, mereka minta apa yang dibayarkan ke BP Batam diberikan kepada mereka, maka dari itu kami masih menunggu mana yang ke mana kami bayarkan," jelasnya. 

Jikapun ATB harus membayarkan kepada BP Batam ataupun kepada Pemprov, yang jika ditotalkan maka ATB membayar untuk pajak tarif air permukaan menjadi sebesar Rp 350 per meter kubik. Maka tarif air baku akan mengalami kenaikan. 

"Kemungkinan akan mengalami kenaikan tarif air, namun hal tersebut belun dapat dipastikan," kata dia. 

"Kalaupun harus membayar, tentu kita bayarkan karena kita juga ikut aturan," katanya.

Sebelumnya perolehan pajak air permukaan yang disetorkan ATB kepada Pemprov adalah sebesar Rp 20 dan Rp 150 per meter kubik kepada BP Batam sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Anggota DPRD Kepri Surya Makmur Nasution sebelumnya mengatakan, pajak tersebut akan diambil alih dari BP Batam.

Selama ini, Pemprov Kepri hanya mendapatkan Rp20 per meter kubik sedangkan BP Batam Rp150 per meter kubik. "Jadi maksudnya bukan menaikkan tarif air tapi mau mengambil alih pajak," ujar dia.

Surya menambahkan, setiap tahun, Pemprov Kepri hanya memperoleh sekitar Rp 8 miliar dari yang diberikan BP Batam terkait penerimaan dari air baku tersebut. "Sekarang mau kita balik, Kepri dapat Rp 150 per meter kubik, BP Batam Rp 20," ujar dia.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews