Warga Batam Siap-siap! Tarif Air Menyusul Naik

Warga Batam Siap-siap! Tarif Air Menyusul Naik

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Masyarakat Batam bakal merogoh kantongnya lebih dalam lagi, sebab setelah bright PLN menaikkan tarif listrik menyusul menyusul ATB (PT Adhya Tirta Batam) yang bakal menyesuaikan tarif air bersih.

Persoalannya juga sama dengan kenaikan tarif listrik, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 yang telah direvisi bahkan sudah pula diparipurna oleh DPRD Kepri. Namun dalam masalah ini, BP Batam sebagai pemilik ATB sama sekali tidak diinformasikan. .

"Sampai saat ini kami belum tahu dengan jelas hasil revisi dari Perda (Perda nomor 8 tahun 2011) tersebut," kata Purba Robert Sianipar, Deputi IV BP Batam yang membidangi  pengusahaan sarana lainnya di kantor BP Batam, Selasa (6/6/2017). BP Batam segera menanyakan kepada DPRD Provinsi mengenai revisi tarif pajak air permukaan.

Robert mengatakan dengan adanya kenaikan tarif pajak air permukaan yang ditetapkan DPRD Provinsi maka menambah pembebanan baru bagi masyarakat, artinya tarif air akan ikut naik. Berdasarkan revisi Perda tersebut ditetapkan pajak air permukaan yang diberikan ke Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp 180 per m3.

Padahal sebelumnya, pajak air permukaan yang masuk ke kas provinsi Rp 20 sedangkan ke BP Batam sebesar Rp 150. "Perlu juga ditegaskan bahwa yang kami tarik dari perolehan air tersebut adalah PNBP (penerminaan negara bukan pajak) dan bukan pajak," kata Robert.

Bahkan, akibat revisi Perda tentang nilai perolehan air permukaan, PT ATB (Adhya Tirta Batam) menjadi berutang. Sebab, tarif air permukaan dihitung sudah naik sejak Pergub nomor 25 tahun 2016.

Dalam Pergub itu disebutkan nilai perolehan air permukaan berdasarkan volume penggunaan yang menjadi dasar penetapan tarif pajak air permukaan yakni, 0-50 ditetapkan Rp 1.598, 51-100 ditetapkan Rp 1.634 dan untuk penggunaan lebih dari 50.000 ditetapkan sebesar Rp 1.886, padahal sebelumnya nilai perolehan air permukaan hanya Rp 200.  

"Makanya itu kami mau tanya ke pemerintah provinsi, kenapa bisa ATB berhutang," kata Robert. Namun BP Batam tetap akan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, Robert juga menyampaikan akibat kenaikan pajak air permukaan maka akan ada penyesuaian tarif air baku.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews