Terdakwa Pemilik 26 Kg Sabu Bisa Gunakan Seluler di PN Batam?

Terdakwa Pemilik 26 Kg Sabu Bisa Gunakan Seluler di PN Batam?

Terdakwa pemilik 26,7 kilogram sabu berteleponan di dalam sel Pengadilan Negeri Batam. (Foto: koko rimba/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa pemilik 26,7 kilogram sabu, Cheng Ning Hung alias Tony Lee, dan temannya Raden Novi Prawira, diadili Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/6/2017). Di dalam sel pengadilan, tempat para terdakwa menanti sidang, terlihat dua terdakwa menggunakan telepon genggam.

Tony Lee silih bergantian dengan Novi menggunakan telepon genggam yang tersambung dengan seseorang yang tidak diketahui di seberang sana. Tony Lee yang Warga Negara Taiwan, tak begitu jelas apa yang dibicarakannya. Sedangkan Novi, berbicara sambil telapak tangannya menghalangi mulut.

Ternyata, seluler itu adalah milik Tantimin, kuasa hukum para terdakwa. Ia tampak santai saja memberikan selulernya untuk kliennya itu. Bahkan tak terlihat rasa bersalah ketika wartawan memotret momentum terdakwa dalam sel menggunakan telepon genggam itu. Tantimin, tampak santai saja saat ditanya wartawan. Enteng menjawab tak mau berkomentar.

Di lain tempat, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, yang bertindak sebagai penuntut umum kedua terdakwa, mengaku tak mengetahui soal terdakwa yang bebas bertelepon ria dari balik jeruji besi itu. "Saya tidak tahu kalau terdakwa bisa berkomunikasi dengan bebas yang difasilitas oleh kuasa hukumnya," kata  Samuel.

Samuel menuturkan, seharusnya ada prosedur soal terdakwa menggunakan handphone di dalam tahanan pengadilan negeri. "Harus ada izin pada jaksa maupun pengadilan negeri agar maksud dan tujuan tersangka menelpon seseorang bisa diketahui selama  sidang," katanya. "Apalagi terdakwa kasusnya termasuk penyelundupan narkotika jenis sabu katagori terbanyak."

Jaksa Samuel mendakwa Tony dan Novi sebagai pemilik sabu 26,7 kilogram yang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan dalam lukisan Bunda Maria. Sabu tersebut diselundupkan dari Taiwan ke Singapura.

Pada (30/11/2016) narkoba itu masuk ke Batam, rencananya hendak dibawa ke Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi. Namun, sebelum berangkat ke Jakarta, petugas mencurigai lukisan itu. Setelah dibongkat ditemukanlah sabu itu. Dua terdakwa melanggar pasal 112 ayat(2) junto pasal 114 ayat(2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Perkara ini diadili di Pengadilan Negeri Batam dengan majelis hakim dipimpin Endi Nurinda didampingi  hakim anggota Reni Pituan Ambarlta dan M Candra. ***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews