Wawancara Khusus JPU Samuel Pangaribuan
Dituduh Memeras Rp300 Juta, Apa Jawaban Jaksa Samuel?
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan, dituduh memeras dalam perkara pidana palayaran dengan terdakwa Herman.
Pengadilan Negeri Batam sudah memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, pada Selasa (30/5/2017). Pemilik kapal Haji Permata menuding vonis itu terjadi lantaran ia tak mau diperas Rp300 juta oleh Samuel. Permata menyebutkan, vonis hakim itu tak adil.
Sebab, kata Haji Permata, anak buahnya itu --Herman-- membawa kapal miliknya dari Tanjung Sengkuang ke Punggur untuk perbaikan, bukan membawa barang. Karena itu, Haji Permata jengkel dan membongkar upaya permintaan uang yang dilakukan Samuel.
Wartawan batamnews.co.id, berupaya mewawancarai Samuel sejak Selasa itu. Namun, ia baru bisa menerimanya Rabu (31/5/2017).
Berikut wawancara Jaksa Samuel dengan batamnews.co.id.
Apa betul ucapan Haji Permata anda minta uang Rp 300 juta?
Saya kira dia cari sensasi aja.
Ucapan haji permata itu benar atau tidak?
Maaf saya tidak mau komentar
Apakah Anda akan melaporkan Haji Permata jika itu pencemaran?
Saya tidak mau menjawab karena sesuai perintah, masih menunggu arahan Pak Kejari dari atas
Alasannya apa?
Tadi saya diperiksa sama pak Kejari dan Kasi Intel di atas terkait soal ucapan Haji Permata. Dalam hal ini, ada aturan berjenjang dimana saya harus mengklarifikasi dulu kepada atasan dulu dan setelah itu pimpinan yang akan menentukan.
Jadi apa langkah selanjutnya atas ucapan Haji Permata?
Saya dalam hal ini bertugas dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri tidak bawa nama pribadi namun secara institusi. Jadi menunggu arahan Pak Kejari serta dari Kejaksaan Tinggi Kepri. ***
Komentar Via Facebook :