Bawa 20 Ribu Butir Ekstasi, Ruslan Pasrah Dituntut Jaksa Seumur Hidup

Bawa 20 Ribu Butir Ekstasi, Ruslan Pasrah Dituntut Jaksa Seumur Hidup

Ruslan, terdakwa kasus kepemilikan 20 ribu pil ekstasi (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ruslan bin Jas, terdakwa pemilik 20.000 butir ektasi, dituntut seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam meyakini ia bersalah.

Tuntutan itu dibacakan JPU pengganti Iyan Zebua saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Rabu (31/5/2017).

Ruslan tampak tidak didampingi penasihat hukum pada saat tuntutan dibacakan. Ruslan diketahui kedapatan membawa 20.000 pil ekstasi selundupan. 

Ruslan pasrah saat ditanyai Majelis Hakim yang dipimpin Endi Nurindra Putra.

Ruslan ditangkap di pelabuhan tikus Pantai Stress Batu Ampar pada 4 Desember 2016 pukul 06.30 WIB.

Dari pemeriksan tersangka tidak sendiri beraksi namun bersama Mohan yang saat ini DPO mendapat perintah untuk menurunkan dua kantong plastik warna merah yang berisi ekstasi.

Saat diamankan oleh polisi mendapatkan satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik warna silver yang berisikan tablet diduga ekstasi dengan total 20.000 ribu butir dari lima plastik berlogo B29 berwarna biru. 

Selain itu polisi juga menemukan 3 (tiga) bungkus plastik warna silver yang berisikan tablet diduga ekstasi dengan jumlah 10.000 butir dan logo B 29 warna merah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan bukti lainnya satu buah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 4 bungkus tablet diduga ekstasi sebanyak 19.930 ribu berwana kuning di mana total keseluruhan sebanyak 49.930 butir dengan berat total keseluruhan pil ekstasi seberat 17.096 gram.

Sidang putusan akan kembali di gelar minggu depan dan terdakwa secara sah dan terbukti diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.***

(jim)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews